EmitenNews.com - PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Tbk (MPMF) menginformasikan bahwa Dewan Komisaris perseroan telah memutuskan untuk memberhentikan sementara Supriyanto dari jabatannya sebagai anggota Direksi, terhitung sejak 23 Desember 2025.

Keputusan tersebut berlaku hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak mengungkapkan alasan pemberhentian sementara tersebut.

Direktur Keuangan MPMF, Hajimu Yukimoto, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha perseroan.

“Kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana biasa,” ujar Hajimu, dalam keterbukaan informasi, Senin, 29 Desember 2025.

Berdasarkan informasi di situs resmi perseroan, Supriyanto diangkat sebagai Direktur MPMF melalui Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 Oktober 2023.

Supriyanto memiliki rekam jejak panjang di sektor perbankan dan manajemen risiko. Ia merupakan lulusan Magister Manajemen Universitas Gunadarma, dengan spesialisasi Manajemen Sistem Informasi – Sistem Informasi Bisnis pada 2004.

Sebelum bergabung dengan MPMF, Supriyanto pernah menjabat sejumlah posisi strategis, antara lain Credit Risk Control Department Head di PT Bank Mizuho Indonesia, Executive Vice President sekaligus Compliance Department Head PT Bank Mizuho Indonesia, Risk Management Department Head PT Bank Chinatrust Indonesia, serta Risk Management Department Head PT Bank Hana.

Perseroan juga memastikan bahwa Supriyanto tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, Dewan Komisaris, maupun pemegang saham utama MPMF.

Di keterbukaan informasi sebelumnya, MPMF mengumumkan penambahan anggota direksi baru yaitu Yimmy Weddianto yang ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 4 November 2025.