Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Etik Untuk Firli Bahuri, Tidak ada Hal Meringankan
:
0
Firli Bahuri.dok. Okezone.
EmitenNews.com - Sanksi berat etik untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tak ada hal meringankan bagi pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu. Karena itu, secara bulat Dewas menjatuhkan sanksi itu. secara umum ada 4 hal yang memberatkan. Firli Bahuri diminta mengajukan pengunduran diri.
"Hal yang meringankan, tidak ada," ucap Dewas KPK saat membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Sementara itu, ada empat hal memberatkan bagi Firli Bahuri:
- Terperiksa tidak mengakui perbuatannya.
- Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.
- Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya.
- Terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.
Related News
Bukan Main, Dua Anggota Polri Ini Bak Pagar yang Tega Makan Tanaman
Kecelakaan Maut KA di Bekasi Timur, Usul Menggelitik Menteri Arifah
Tabrakan Maut KA, Proyek DDT Bekasi-Cikarang Jadi Prioritas
Kembangkan EBT Nasional, ESDM Bongkar Tantangan Utamanya
Efek Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Minta Proyek Flyover Dipercepat
Kereta Batal, KAI Kembalikan 100 Persen Harga Tiket, Ini Mekanismenya





