Di AS Diinvestigasi, Indonesia Tetap Gunakan ART Sebagai Pegangan
:
0
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat menjawab pertanyaan media pada acara Media Gathering Kemenko Perekonomian bersama dengan FORKEM di Jakarta, Jumat (13/03).(Foto: Kemenko Ekon)
EmitenNews.com - Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap menjadi pegangan utama dalam hubungan perdagangan kedua negara. Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah merespons perkembangan proses investigasi perdagangan yang tengah berlangsung di Amerika Serikat sebagai bagian dari mekanisme administrasi hukum di negara tersebut.
“Pada prinsipnya ini adalah masalah administrasi hukum di negara mereka, jadi mereka harus mengikuti proses investigasi tersebut. Namun pegangan kita tetap Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga proses ini kita lalui saja,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat menjawab pertanyaan media pada acara Media Gathering Kemenko Perekonomian bersama dengan FORKEM di Jakarta, Jumat (13/03).
Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut Jubir Haryo menjelaskan bahwa proses investigasi tersebut juga diikuti oleh sejumlah negara lain. Namun demikian, Indonesia memiliki posisi tersendiri karena kedua negara telah menyepakati ART setelah melalui proses perundingan yang berlangsung intensif selama lebih dari satu tahun.
“Investigasi itu akan kita ikuti dengan memberikan data-data yang diperlukan. Kami yakin apa yang menjadi perhatian tersebut sebenarnya sudah dibahas dalam perundingan ART,” jelas Jubir Haryo.
Pemerintah Indonesia juga telah berkomunikasi dengan otoritas Amerika Serikat terkait tindak lanjut kebijakan tersebut. Dalam proses tersebut, Pemerintah menilai bahwa berbagai isu yang menjadi perhatian dalam investigasi pada dasarnya telah dibahas secara komprehensif dalam perundingan ART, termasuk berbagai aspek perdagangan dan kerja sama ekonomi yang menjadi kepentingan kedua negara.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga terus melanjutkan proses domestik terkait implementasi ART melalui mekanisme yang berlaku, termasuk konsultasi dengan DPR dan proses ratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ART ini merupakan kesepakatan yang win-win bagi kedua negara. Karena itu kita optimistis kesepakatan yang sudah dibicarakan cukup panjang ini akan tetap berjalan,” pungkas Jubir Haryo.(*)
Related News
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi
Sebulan Lagi Sertifikasi Halal Berlaku, Cek Aturan Untuk Barang Impor
PLN-Pelindo Resmikan OPS 1 MVA, Pelabuhan Tanjung Priok Makin Lengkap





