EmitenNews.com - Akhirnya, eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat dimulai pada Kamis (18/6/2026) pagi, pukul 09.40 WIB, di tengah aksi unjuk rasa penolakan. Pengosongan hotel yang dikuasai pengusaha Pontjo Sutowo itu, ditandai dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar. 

Aparat gabungan dari tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian menuju lobi hotel. Saat yang sama aparat gabungan dari polisi dan TNI berpakaian lengkap mulai maju mendampingi juru sita. Ratusan aparat gabungan dari TNI AD dan Kepolisian tampak bersiaga penuh memadati area akses masuk. 

Aparat gabungan diterjunkan di garis terdepan dengan mengenakan perlengkapan tactical yang sangat lengkap. Mereka memakai helm, pelindung tubuh atau body armor, serta memegang tameng transparan berukuran besar bertuliskan "KODAM JAYA", "TNI AD", dan "POLISI". Tanpa senjata api.

Pasukan yang berbaris rapat menyerupai pagar betis ini perlahan merangsek maju, membuka jalan bagi tim juru sita di tengah blokade kawat berduri yang dipasang oleh massa penolak eksekusi. Di hadapan barisan massa, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan. 

Juru sita Azhar menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK, berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 jo Nomor 208 Perdata Gugatan 2025. 

Perintah Pengadilan Untuk Mengembalikan Tanah Kepada Negara

Perintah pengadilan untuk mengembalikan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para pemohon. Azhar menyatakan, panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 obyek bangunan di atas HGB 26 dan 27."

Tidak lama setelah pembacaan perintah eksekusi itu, massa simpatisan terlibat aksi cekcok mulut dengan para petugas yang mulai maju. Massa menolak minggir dan memblokade jalan masuk ke area hotel, sedangkan aparat mencoba bernegosiasi agar massa meninggalkan area hotel.

Sempat terjadi sejumlah aksi pelemparan botol dari arah massa simpatisan ke arah aparat dan awak media di depan barikade kawat berduri. Mendekati pukul 10.00 WIB, massa masih mengadang dan aparat belum bisa memasuki area hotel. 

Seperti diketahui eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis pagi itu, menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, pihak yang sekitar 50 tahun ini mendapati hak penggunaan lahan untuk hotel bintang lima tersebut.