EmitenNews.com - Bakrie Telecom (BTEL) akhirnya bisa bernapas lega. Itu setelah Pengadilan Niaga New York mengakui permohonan Chapter 15, dan putusan homologasi perdamaian PKPU perseroan sebagai foreign main proceeding. Putusan Homologasi atas Perjanjian Perdamaian PKPU Nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN. Niaga.Jkt.Pst.


Artinya, Pengadilan Niaga New York telah mengeluarkan Post-Trial Memorandum of Decision tertanggal 15 April 2021 dan Order tertanggal 6 Mei 2021. Putusan itu, memberi pengakuan dari hukum negara Amerika Serikat (AS) atas putusan homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU perseroan. 


Selanjutnya, Pengadilan Niaga New York juga memberikan pembebasan dan perlindungan kepada aset perseroan dalam yurisdiksi AS, tidak membolehkan pihak-pihak dimaksud pada Section 101 (15) US Bankruptcy Code mengeksekusi aset perseroan, memulai atau melanjutkan proses atau upaya hukum, peninjauan hukum, administrasi, perwasitan, upaya hukum lainnya, atau tuntutan lainnya terhadap perseroan.


Selain itu, juga tidak boleh melaksanakan suatu putusan peradilan terhadap perseroan atau aset perseroan, melakukan tindakan untuk menguasai aset perseroan atau mengontrol aset perseroan, melakukan tindakan menciptakan, menyempurnakan atau mengeksekusi setiap jaminan terhadap aset perseroan, melakukan tindakan penagihan klaim terhadap perseroan, mengalihkan atau melepaskan aset perseroan kepada orang atau entitas selain kepada Foreign Representative, melakukan set off atas setiap utang terhadap perseroan dengan tagihan apapun terhadap perseroan.


Menyusul putusan itu, manajemen Bakrie Telecom menyebut putusan homologasi atas Perjanjian Perdamaian PKPU perseroan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Perjanjian Perdamaian tersebut tetap berlaku sebagai dasar hukum penyelesaian terhadap kewajiban utang kepada seluruh kreditur termasuk pemegang wesel senior. 


Perseroan akan melaksanakan seluruh kewajiban kepada para kreditur termasuk penyelesaian kewajiban atas utang yang timbul dari penerbitan wesel senior. ”Itu semua akan dilakukan sesuai ketentuan, tata cara, jangka waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam putusan homologasi perjanjian perdamaian PKPU perseroan,” tulis Purwoko Suatmadji, Corporate Secretary Bakrie Telecom.


Pada 9 Desember 2014 silam, Bakrie Telecom mengantongi putusan homologasi atas perjanjian perdamaian PKPU nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Nah, untuk mendapat pengakuan homologasi perjanjian perdamaian itu, pada 29 Januari 2018, Bakrie Telecom mengajukan permohonan Chapter 15 kepada United States Bankruptcy Court Southern District Of New York (Pengadilan Niaga New York). Itu dilakukan untuk memperoleh pengakuan atas putusan homologasi Perjanjian Perdamaian PKPU Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN. Niaga.Jkt.Pst di atas sebagai putusan dari peradilan asing (recognition of foreign main proceeding) berdasar ketentuan Chapter 15 dalam Title 11 of the United States of Code atau the United States Bankruptcy Code.


Proses hukum berjalan dengan memberi kesempatan kepada perseroan dalam persidangan untuk menyampaikan bukti, dan informasi pendukung mengenai putusan homologasi Perjanjian Perdamaian PKPU. Dalam persidangan permohonan Chapter 15 itu, hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan chapter 15 memberikan kesempatan sesuai ketentuan dalam Title 11 of the United States of Code tersebut kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan atas perohonan Chapter 15 perseroan. Pada proses hukum itu, ada keberatan diajukan sebagian kecil pemegang wesel senior menamakan diri sebagai Ad hoc Committee. 


Sebelumnya, sejumlah perusahaan dan individu menggugat Bakrie Telecom di pengadilan New York. Sejumlah pihak itu, mengklaim memegang obligasi dolar yang diterbitkan Bakrie Telecom Pte. Ltd. Di antara para penggugat itu, seseorang bernama Tembo Sondirya Padone mengaku sebagai kreditur dengan piutang senilai USD86,930,000 atau nyaris Rp1 triliun. Para pihak tersebut juga menyoal keabsahan hukum Indonesia termasuk penyelesaian proses PKPU Bakrie Telecom di Pengadilan Niaga Jakarta. (*)