EmitenNews.com - Sedikitnya 12 perusahaan laptop diperkaya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Juga terdapat 13 orang lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim, salah satu tersangka. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun itu, jaksa mendakwa Nadiem menerima lebih dari Rp809 miliar. Nadiem keberatan atas dakwaan tersebut 

Demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Berikut 12 perusahaan laptop yang diuntungkan dalam kasus Chromebook: 

-PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26 

-PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74 

-PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177.414.888.525,48 

-PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.089,11 

-PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp41.178.450.414,25 

-PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp2.268.183.071,41 

-PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73