Didakwa Jaksa Korupsi Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Ajukan Keberatan
:
0
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Dok. SinPo.id/Agus Priatna.
EmitenNews.com - Sedikitnya 12 perusahaan laptop diperkaya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Juga terdapat 13 orang lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim, salah satu tersangka. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun itu, jaksa mendakwa Nadiem menerima lebih dari Rp809 miliar. Nadiem keberatan atas dakwaan tersebut
Demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Berikut 12 perusahaan laptop yang diuntungkan dalam kasus Chromebook:
-PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26
-PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74
-PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177.414.888.525,48
-PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.089,11
-PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp41.178.450.414,25
-PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp2.268.183.071,41
-PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





