Didakwa Jaksa Korupsi Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Ajukan Keberatan
:
0
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Dok. SinPo.id/Agus Priatna.
EmitenNews.com - Sedikitnya 12 perusahaan laptop diperkaya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Juga terdapat 13 orang lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim, salah satu tersangka. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun itu, jaksa mendakwa Nadiem menerima lebih dari Rp809 miliar. Nadiem keberatan atas dakwaan tersebut
Demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Berikut 12 perusahaan laptop yang diuntungkan dalam kasus Chromebook:
-PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26
-PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74
-PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177.414.888.525,48
-PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.089,11
-PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp41.178.450.414,25
-PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp2.268.183.071,41
-PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73
Related News
Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi
Hari Ke-7 Pencarian Rombongan Jurnalis, Operasi SAR Harap Diperpanjang
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun
Prabowo: Indonesia Siap Perkuat Ketahanan Pangan Dunia
Hari Ke-6 Basarnas Fokuskan Pencarian Jurnalis di Perairan Selatan GAK





