Digital ID Gov Cloud jadi Fondasi Layanan Terpadu RI, Menteri PANRB Sebut Ini Sejarah Baru

Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Pembentukan government technology, penguatan identitas kependudukan digital atau Digital ID dan optimalisasi government cloud sebagai lompatan besar layanan digital Indonesia. Digital ID-Gov Cloud ini menjadi fondasi layanan terpadu Indonesia, yang sedang dirancang pemerintah, dan menjadi sejarah baru.
"Tiga hal itu menjadi fondasi lompatan besar layanan digital pemerintah. Ini kali pertama dalam sejarah, Indonesia berproses memiliki layanan digital terpadu, tidak terpisah-pisah seperti selama ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan hal itu, usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian.
Pemerintah terus mempercepat langkah transformasi dan integrasi layanan digital terpadu itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Dukungan dari setiap instansi terkait dapat membantu percepatan kehadiran layanan digital pemerintah di Indonesia.
"Arahan presiden bahwa keterpaduan layanan digital pemerintah menjadi sebuah keharusan dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat. Langkah ke depan yang perlu diambil adalah memastikan keselarasan dengan tata kelola yang ada," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. ***
Related News

Sidang Korupsi Importasi Gula, Nama Eks Mendag Enggartiasto Muncul

Temukan Kejanggalan, KPK Usut Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Konflik Iran-Israel Memanas, Kedubes RI di Teheran Siaga 1

Anggota Komisi III DPR Minta Usut Kasus CPO Kejagung Harus Transparan

Sembilan Bulan Menjabat, Presiden Batalkan 5 Keputusan Menteri

Jatuhkan Vonis 16 Tahun Bui, Hakim Bilang Si Makelar Kasus Serakah