Dihukum 7 Tahun, Dua Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur tidak Banding

Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Dok. CNN Indonesia.
EmitenNews.com - Erintuah Damanik dan Mangapul, dua hakim terdakwa kasus suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur pada tahun 2024, menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025). Keduanya, tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka ingin fokus memperbaiki diri.
Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (11/5/2025), Penasihat Hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, mengatakan bahwa setelah berdiskusi dalam keadaan tenang pada saat pemindahan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rutan Salemba, kliennya menyatakan tidak banding.
"Keputusan ini diambil karena Pak Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," ujar Philipus Harapenta Sitepu.
Mewakili kliennya, Philipus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi.
Erintuah dan Damanik berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nantinya bisa menjadi berkat dan bermanfaat saat kembali ke tengah masyarakat.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Erintuah dan Mangapul masing-masing pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi atas vonis bebas untuk Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2024.
Hakim menyatakan, Erintuah dan Mangapul melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Sementara itu, hakim nonaktif lainnya, Heru Hanindyo yang bersama-sama Erintuah dan Mangapul menangani kasus Ronald Tannur, juga telah dijatuhkan vonis pidana penjara. Heru mendapat ganjaran lebih berat, penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Lebih ringan dari tuntutan 12 tahun dari JPU.
Hakim Ketua Teguh Santoso menyatakan Heru Hanindyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi.
"Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Jaksa mendakwa hakim nonaktif Erintuah, Mangapul, dan Heru menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00).
Ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Sekedar mengingatkan, tiga hakim nonaktif PN Surabaya inilah, Erintuah, Mangapul, dan Heru, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya kekasihnya Dini Sera. Tetapi, di tingkat kasasi MA, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Belakangan Kejagung membongkar pemufakatan jahat atas vonis bebas itu. Selain ketiga hakim ini, ikut menjadi tersangka suap dan gratifikasi adalah pengacara, dan ibunda Ronald Tannur. Satu lagi bekas pejabat MA, yang diduga menjadi makelar kasus yang menghasilkan vonis bebas itu. ***
Related News

Wah! WorldCoin Sudah Ambil 500 Ribu Data Retina Mata di Indonesia

Kasus Bank Garansi Fiktif BPD Sulteng, Kejagung Serahkan ke Kejari

World Expo 2025, RI Tawarkan Kredit Karbon Berbasis Hutan TropisĀ

Kapolri Pastikan, Siap Tindak Tegas Setiap Aksi Premanisme

Data ICW ada 212 Kasus Korupsi di Tubuh BUMN, Negara Rugi Rp64 Triliun

Waisak 2025 di Borobudur, Gelar Amal Bakti Kesehatan Untuk Semua Umat