Dilaporkan ke Polda, Buruh Bentuk Tim Advokat Hadapi Gubernur Banten
EmitenNews.com - Perseteruan kalangan buruh dengan Pemerintah Provinsi Banten bakal ramai. Para buruh membentuk tim advokat untuk menghadapi laporan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait penerobosan ruang kerjanya. Rabu (22/12/2021), massa aksi buruh menerobos kantor Gubernur Banten, kemudian makan-minum di ruang kerjanya. Aksi itu dilaporkan ke Polda Banten, dan berujung penetapan enam tersangka dari kalangan pekerja.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/12/2021), Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim bantuan hukum terdiri atas beberapa advokat. Itu berarti mereka siap menghadapi pelaporan yang dilayangkan pihak Gubernur Banten Wahidin Halim.
Intan Indria Dewi menjelaskan, yang menjadi tersangka atas laporan polisi itu, di antaranya buruh perempuan. Ia menganggap Gubernur Banten Wahidin Halim, sudah keterlaluan, karena sebagai pemimpin daerah sudah melaporkan rakyatnya. Padahal, kata dia, rakyatnya mau ketemu menuntut kesejahteraan upah layak. “Nilai kemanusiannya di mana gitu."
Dari enam tersangka itu, dua di antaranya perempuan. Mereka, SR (22) perempuan warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) perempuan warga Kresek, Tangerang. Empat lainnya, AP (46) laki-laki asal Tigaraksa; SH (33) laki-laki warga Citangkil, Cilegon; OS (28) laki-laki warga Cisoka, Tangerang; MHF (25) laki-laki warga Cikedal, Pandeglang.
Menurut Intan, semenjak buruh menyampaikan aspirasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022, Gubernur Wahidin Halim tidak pernah menemui mereka untuk mendengarkan keluh kesah para buruh. Sang gubernur malah menyuruh pengusaha mencari pekerja baru jika karyawan menolak UMK 2022 yang sudah ditetapkan.
"Dari awal Gubernur Wahidin Halim menjabat, tidak pernah menemui buruh saat menyampaikan aspirasi. Statemen Wahidin Halim malah sangat menyakiti buruh," kata Intan.
Kepada pers, di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021), Asep Abdullah Busro, pengacara Wahidin Halim, menjelaskan tidak semua keperluan dan kepentingan harus oleh Gubernur karena sudah ada pendelegasian kewenangan. Khusus untuk kenaikan UMK, ia menyebut itu sudah diserahkan ke Disnakertrans Banten. “Karena itu, terkait dengan aspirasi buruh, meskipun tidak bertemu Pak Gubernur, cukup dengan Kadisnaker."
Selain itu, Gubernur belum bisa menemui buruh yang berdemonstrasi sejak November 2021 lantaran kesibukan oleh berbagai tugas sebagai kepala daerah. Dalam dimensi urusan pemerintah, kata Asep, banyak hal urusan wajib strategis terkait koordinasi dengan pemerintah pusat, harus Gubernur lakukan. Karena itu, waktunya saja mungkin tidak tepat, sehingga belum menerima rekan-rekan buruh.
Berkaitan dengan laporan ke Polda Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan kliennya melaporkan para buruh itu berdasarkan arahan, dan saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah dikoordinasikan dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena itu, penanganan hukum yang sedang dilakukan kepolisian dianggap sudah tepat.
“Pelaporan itu juga untuk menjaga marwah dan harga diri pemerintahan,” kata pengacara Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro. ***
Advertorial
Related News
Kasus Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit, Kejagung Geledah KLHK
Uang Surya Darmadi Rp2,8 Triliun Belum Dikembalikan, Ini Kata Kejagung
PTPP Tuntaskan Proyek Pelabuhan Multipurpose Terbesar di Jawa Timur
TPPU Duta Palma, Kejagung Pastikan Tak Ada Perintangan Penyidikan
Ahmad Muzani Terpilih jadi Ketua MPR, Didampingi 8 Wakil
SSMS dan BOSF Kedatangan 2 Individu Orangutan Lagi di Pulau Salat