Diperiksa Kejagung Soal Unsur Radioaktif, PMM ke Kantor KSP Bawa Bukti
:
0
Satgas PKH memeriksa 15 kontainer ilmenit milik PT PMM di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada 17 Mei 2026. Kontainer tersebut sebelumnya diamankan karena diduga terkait penyelundupan material tambang berbahaya mengandung unsur radioaktif. Dok. Satgas PKH/Indonesia News Now.
EmitenNews.com - Tidak terima dituduh menyelundupkan mineral berbahaya dan unsur radioaktif, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) melakukan perlawanan. Lewat kuasa hukum Poltak Silitonga, PMM mendatangi Kejaksaan, lalu Kantor Staf Kepresidenan menyerahkan dokumen izin tambang dan hasil uji laboratorium.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (3/6/2026), Poltak Silitonga mengatakan pihaknya memenuhi undangan Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Letjen TNI (Purn) Dr. Hilman Hadi yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi I.
"Kantor Kepala Staf Kepresidenan mempelajari semua dokumen tersebut dengan seksama. Beliau-beliau mengatakan kepada kita bahwa Kepala Staf Kepresidenan memberikan atensi atas persoalan ini," kata Poltak Silitonga.
Pertemuan tersebut bertujuan memberikan klarifikasi terkait penangkapan dan penahanan 15 kontainer ilmenit milik PT PMM di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada 17 Mei 2026. Kontainer tersebut sebelumnya diamankan karena diduga terkait penyelundupan material tambang berbahaya mengandung unsur radioaktif.
Dalam pertemuan itu, Poltak menegaskan pihaknya menolak tuduhan yang dialamatkan kepada PT PMM. Ia mengaku membawa berbagai dokumen, termasuk hasil pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo dan dokumen kepabeanan dari Bea Cukai.
Seluruh dokumen tersebut telah diperlihatkan kepada tim ahli bidang hukum, politik, keamanan, dan pertahanan di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan. Poltak juga mengutip pesan yang disampaikan kepadanya dalam pertemuan tersebut. “Jangan sampai isu hukum kalah dengan fakta hukum."
Poltak mengungkapkan kasus yang menimpa PT PMM telah berkembang menjadi isu hukum yang tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta sebenarnya. Ia menilai terdapat pihak-pihak yang sengaja membangun opini untuk menyudutkan perusahaan PMM.
"Kami akan menyediakan dan menyajikan fakta Hukum sebenarnya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam mempertahankan hak-hak hukum kami,” ujarnya.
Dokumen tersebut akan menjadi bahan telaah KSP dalam menyikapi polemik yang berkembang sebelum disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penting diketahui, sebelumnya, PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (29/5/2026). Di gedung bundar itu, mereka menyerahkan 20 dokumen yang diklaim membuktikan legalitas kegiatan usaha dan ekspor perusahaan.
Related News
Jadikan Program MBG Bak Ladang Korupsi, Begini Modus Tiga Tersangka
Buntut OTT di Kantor Imigrasi, KPK Cari Wamen Imipas Silmy Karim
Dicopot dari BGN, Jadi Tersangka dan Ditahan, Nasib Dadan Hindayana
Tata Portofolio Bisnis, Telkom Group (TLKM) Divestasi AdMedika
Pelaksanaannya Dievaluasi, Tapi Istana Pastikan Program MBG Lanjut
Wisman ke Indonesia Capai 1,25 Juta Orang, Didominasi Warga Asing Ini





