EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut kembali Fakhri Hilmi untuk melanjutkan pengabdian di regulator industri keuangan itu, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan membebaskannya dari segala tuntutan hukum dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Deputi Komisioner Humas dan Logitisk OJK, Anto Prabowo menyatakan, OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.
“Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK,” tukas Anto kepada Media, Kamis (7/4).
Sebagaimana diberitakan, MA memutuskan membebaskan mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK dari kasus korupsi Rp16 triliun Asuransi Jiwasraya.
Dalam putusan Kasasi itu, MA juga memerintahkan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Related News
BEI Jatuhkan Sanksi SP3 ke Perusahaan Ini
BEI Ungkap 4 Perusahaan Antre IPO
BEI Dukung Penuh Rencana DPR Tarik Dana BPJS-Taspen ke Pasar Modal
DPR Buka Potensi Manfaatkan Fund Negara Rp1.200T Masuk Pasar Modal
Utang Luar Negeri Naik Jadi USD444,4 Miliar, Cek Kata BI dan Purbaya
Daftar Terbaru 51 Saham HSC, Ada PGUN hingga WBSA





