Diputus Pailit, Hanson International (MYRX) Akan Ajukan Peninjauan Kembali
:
0
EmitenNews.com - Kuasa Hukum PT Hanson International Tbk (MYRX) akan melayangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam putusan nomor 667 K/Pdt-Sus-Pailit/2021.
Kuasa hukum Hanson International Tbk (MYRX) Bob Hasan & Patrner, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima salinan putusan pailit Mahkamah Agung (MA) tertanggal 25 November 2021 dan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Saat ini MYRX bermaksud untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pailit,” ujar kuasa hukum MYRX Bob Hasan & Patrner dalam keterangan resmi, Kamis (16/12/2021).
Sementara itu Rony Agung Suseno Sekretaris Perusahaan MYRX mengatakan, sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Jo Nomor: 29/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., pada tanggal 8 Juni 2021 yang mengabulkan Permohonan Kasasi dimana dengan adanya putusan Kasasi tersebut menyebabkan Perseroan kembali dalam keadaan Pailit.
Adapun salinan putusan Mahkamah Agung Nomor: 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Jo Nomor: 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., baru kami terima salinan Putusannya pada tanggal 25 November 2021 dan saat ini Perseroan bermaksud untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut, tulis Rony dalam keterbukaan informasi BEI Kamis (16/12)
Sebelumnya, putusan pailit sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson serta memutuskan pailit.
Related News
Emiten HSC (HATM) Private Placement 640 Juta Saham, Free Float Menciut
Harga Saham Merosot 50%, Investor RGAS Ternyata Divestasi Senyap!
Manuver Konglo, Prajogo Berambisi Kuasai Penuh Emiten Hapsoro (SINI)
Verah Kurangi Porsi, Saham TAMA Melambung 320 Persen
Performa Apik, Saham BSSR Konsisten Susuri Zona Hijau
18 September, INDY Alihkan 7,5 Juta Saham Treasuri





