EmitenNews.com—PT Bank Mega Tbk (MEGA) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp2,8 triliun dari perolehan laba bersih tahun 2022 yang senilai Rp4,05 triliun kepada pemegang saham.

 

Keputusan tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Mega di Jakarta, Jumat (24/2).

 

Selain dividen, Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan laba bersih tahun lalu juga akan digunakan untuk dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UU Perseroan Terbatas (UU PT) senilai Rp77,67 juta dan saldo laba sebesar Rp1,22 miliar.

 

RUPST turut menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022, Laporan Direksi atas Rencana Kerja Perseroan Tahun 2023 dan Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023, serta perubahan susunan pengurus perseroan.

 

Sehubungan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan digitalisasi perseroan, maka Bank Mega menambah seorang Direktur di bidang Informasi Teknologi, yakni YB Hariantono.

 

Selain itu dilakukan pengisian jabatan Wakil Direktur Utama dalam susunan direksi perseroan, yaitu Indivara Erni dan Lay Diza Larentie. Penambahan ketentuan jabatan wakil direktur utama dalam susunan anggota direksi sesuai dengan perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dalam RUPST.

 

Demikian pula dengan penambahan seorang anggota dewan komisaris, yang merupakan Komisaris Independen, yakni Hizbullah, agar melengkapi anggota dewan komisaris dalam menjalankan peran dan tanggung jawab yang ada.

 

Jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kemudian, RUPST juga menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi dewan komisaris dan direksi untuk tahun 2023, menyetujui pembaharuan rencana aksi perseroan, menyetujui penyampaian dokumen rencana resolusi perseroan, serta menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan.