Divestasi Bank Victoria Syariah, Ini Penjelasan BVIC
Petugas Bank Vicctoria Syariah siap memberi pelayanan terbaik kepada nasabah perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bank Victoria (BVIC) menjual saham Bank Victoria Syariah kepada Bank BTN (BBTN). Itu dilakukan sesuai dengan rencana bisnis bank 2025-2027. Dan, rencana tersebut juga telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawasan Bank.
Rencana divestasi juga dilakukan untuk meningkatkan fokus bisnis perseroan pada sektor perbankan konvensional. Dapat memberi kesempatan perseroan untuk mengoptimalkan permodalan, dan menurunkan eksposur risiko bagi perseroan.
Di sisi lain, pelaksanaan divestasi juga dapat meningkatkan efisiensi operasional bank, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya untuk meningkatkan fokus pada pengembangan usaha terutama pemberian kredit.
Dana hasil pelepasan Bank Victoria Syariah akan digunakan sebagai modal kerja dalam pengembangan usaha. Terutama pemberian kredit, dan memperbaiki maturity profile pendanaan secara keseluruhan untuk mempersempit maturity GAP yang ada.
Sebagai bank umum konvensional, Bank Victoria beroperasi berdasar prinsip-prinsip perbankan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku. ”Bank Victoria belum memiliki rencana pengembangan bisnis produk, dan layanan perbankan syariah,” tegas Caprie Ardira Azhar, Corporate Secretary Bank Victoria.
Pada Senin, 20 Januari 2025, Bank Victoria dan Victoria Investama sebagai pemilik Bank Victoria Syariah telah meneken Pengikatan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB) dengan Bank BTN (BBTN). BTN akan menyerap 1,06 miliar saham Bank Victoria Syariah dengan nominal Rp1.000 per helai sebesar Rp1,06 triliun. (*)
Related News
Masih Catat Rugi di 2025, GIAA Gaspol Pemulihan Tahun Ini
IPCM Raup Pendapatan Rp1,47 Triliun, Laba Tumbuh Dua Digit di 2025!
Kinerja DYAN 2025 Tertekan Anjloknya Event Korporasi dan Pemerintah
Afiliasi Happy Hapsoro Borong Saham RAJA Rp24 Miliar
Emiten Sawit Haji Isam (PGUN) Panen Laba 2025 Melonjak 101 Persen
HOPE Right Issue Rp266M untuk Akuisisi TMMS, Potensi Dilusi 50 Persen





