DPD RI Selenggarakan Penelitian Empiris Penyusunan RUU PLP2B di Universitas Syiah Kuala
:
0
Kesekjenan DPD RI bersama tim ahli RUU PLP2B dan tenaga ahli Komite II DPD RI menyelenggarakan penelitian empiris di Universitas Syiah Kuala. dok. DPD RI.
EmitenNews.com - Lahan pertanian pangan memiliki peranan sangat signifikan dalam memastikan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu dibutuhkan sebuah peraturan perundang-undangan yang menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk itu, Rabu(7/2/2024), DPD RI menyelenggarakan penelitian empiris untuk penyusunan RUU PLP2B di Universitas Syiah Kuala. Aceh.
Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang memiliki kewenangan bidang legislasi di bidang sumber daya ekonomi berinisiatif menyusun RUU Perubahan atas Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan RUU di DPD RI, Kesekjenan DPD RI bersama tim ahli RUU PLP2B dan tenaga ahli Komite II DPD RI menyelenggarakan penelitian empiris di Universitas Syiah Kuala. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan data guna memperkaya penyusunan naskah akademik dan RUU PLP2B. Kegiatan penelitian ini juga mengundang sejumlah akademisi, perwakilan dari pemerintah daerah, dan perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Diah Anggraeni, Kasubag Komite II DPD RI dan Ketua Tim Perwakilan Sekretariat Komite II DPD RI, menyampaikan bahwa penyusunan RUU PLP2B termasuk dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Hasil kegiatan penelitian empiris ini akan menjadi referensi pokok guna memperkaya Revisi atas UU PLP2B.
Teuku Meldi Kesuma selaku Sekretaris Universitas Syiah Kuala menyambut baik inisiatif dari Komite II DPD RI. “Kami mengapresiasi DPD atas terselenggaranya penyusunan PLP2B dan semoga penyusunan RUU PLP2B dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.”
Related News
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah





