EmitenNews.com - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta Pengangkatan jajaran Komisaris dan Direksi pada PT Aviasi Pariwisata Indonesia agar memperhatikan aspek kapasitas dan profesionalitas karena merupakan amanah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.


Nevi menguraikan, dari penyampaian Kementerian BUMN diketahui bahwa jajaran Komisaris dan Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) telah diputuskan oleh Menteri BUMN. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-336/MBU/10/2021 untuk jajaran direksi, dan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-337/MBU/10/2021 untuk jajaran komisaris.


"Pengangkatan Dony Oskaria menjadi Dirut dan Triawan Munaf menjadi Komut PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang merupakan induk Holding BUMN Pariwisata harus dibuktikan dengan prestasi yang ditorehkan dalam perusahaan pelat merah itu. Peningkatan kinerja BUMN, harus dapat memberikan manfaat bagi rakyat dan negara," tutur Nevi dalam berita rilisnya, Sabtu (9/10/2021).


Ia menekankan, kinerja BUMN Pariwisata kedepannya mesti dapat menggenjot sektor pariwisata Indonesia sebagai destinasi internasional. Tujuan wisatawan nantinya mesti merata ke seluruh Indonesia. Juga harus memberikan solusi untuk pariwisata terkoneksi dari Sabang sampai Merauke dengan biaya murah. Koneksitas berbagai hal mesti dapat terealisasi karena Holding membawahi begitu besar perusahaan-perusahaan negara yang saling berhubungan.


Seperti diketahui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) merupakan BUMN yang akan memimpin Holding Pariwisata. Adapun BUMN yang tergabung dengan Holding Pariwisata antara lain: PT Hotel Indonesia Natour atau INA, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko atau TWC, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC, dan PT Garuda Indonesia Tbk.


"Saya meminta, jangan sampai Kementerian BUMN mengedepankan pertimbangan politis, bukan integritas dan profesionalitas. Karena potensi ini ada yang disebabkan pada UU BUMN saat ini, pengangkatan direksi dan komisaris BUMN dilakukan oleh Menteri BUMN," ujarnya.


Kedepannya, tambah Nevi, pengangkatan Komisaris dan Direksi BUMN yang dilakukan Kementerian BUMN mesti ada payung hukum yang mengatur pengangkatan Komisaris dan Direksi BUMN dalam UU BUMN.


"Dalam RUU BUMN yang saat ini masih dalam proses meminta masukan dari pakar, pengangkatan direksi dan komisaris perlu dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan lewat mekanisme fit and proper test di DPR dan terbuka untuk publik. Mekanisme ini sedapat mungkin akan dapat menjamin profesionalitas pada jajaran direksi dan komisaris BUMN yang akan mengemban amanah mengabdi pada negara," tutup Nevi Zuairina.