EmitenNews.com - ni bagian dari upaya memperkuat otonomi daerah. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, dan Komite I DPD RI, DPR bersama pemerintah menyetujui lima Rancangan Undang-undang Provinsi berlanjut ke sidang paripurna. Raker tersebut diselenggarakan dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I mengenai lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi yakni Sumatera Barat, Riau, Jambi, NTT, dan NTB.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku perwakilan Pemerintah bersama dengan seluruh Anggota Komisi II DPR RI, dan Komite I DPD RI menyatakan setuju terhadap lima RUU tersebut dilanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan selanjutnya di tingkat Rapat Paripurna.


"Sikap Pemerintah sekali lagi setuju untuk melanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu pengambilan keputusan tingkat dua. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan petunjuk, bimbingan, kemudahan, dan pertolongan kepada kita semua dalam rangka untuk mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta," ujar Mendagri Tito Karnavian.


Mendagri percaya bahwa RUU inisiatif DPR RI itu akan dapat memperkuat otonomi daerah, serta mampu memperkuat landasan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Mantan Kapolri ini menyebutkan, proses pembahasannya terkesan cepat namun amat monumental. Karena RUU ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Provinsi-Provinsi di masa mendatang.


Selain itu, Mendagri juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Komisi II DPR RI dan pihak yang terkait atas kerja keras dan kesungguhannya dalam pembahasan sehingga mencapai kesepakatan terhadap lima Rancangan Undang-undang provinsi tersebut. ***