DPR Serius Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Paparan Ketua Komisi III
:
0
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dok. Fraksi Gerindra DPR.
EmitenNews.com - Para wakil rakyat yang terhormat serius membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan pihaknya serius membahas RUU usulan DPR tersebut. Saat ini pembahasan dilakukan dengan mengundang kelompok masyarakat, dan para akademisi.
"Beberapa minggu ini kami (DPR) gas terus soal RUU Perampasan Aset ini. Kami maksimalkan memenuhi permintaan pemberian pendapat dari elemen masyarakat," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU Perampasan Aset bukan undang-undang perubahan. Untuk itu, penyusunannya juga melibatkan banyak perwakilan dari berbagai unsur masyarakat.
"Kami dikritisi kenapa saat penyusunan masyarakat tidak dilibatkan. Ini kami libatkan maksimal mulai penyusunan. Kam minta masukan dari masyarakat dan banyak sekali masyarakat yang antusias ingin hadir di RDPU hari ini," katanya.
Beberapa unsur masyarakat yang sudah diundang untuk memberikan pandangan, termasuk pada hari ini dalam RDPU untuk menerima masukan terkait RUU Perampasan Aset dengan akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Masih ada beberapa tokoh lagi yang diundang seperti perwakilan dari BEM Trisakti, akademisi Universitas Cambridge, Rektor Universitas Banten Jaya, akademisi Kings College, serta pengacara senior Ari Yusuf Amir dan Hotman Paris Hutapea, untuk memberikan pandangan.
"DPR gaspol pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain perampasan aset ini karena prioritas. Jadi UU advokat ada Mahkamah Konstitusi memerintahkan kita untuk membentuk dalam dua tahun ya kita belum bisa agendakan, ada undang-undang psikotropika. Kita full di UU Perampasan Aset ini," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu.
Habiburokhman menjelaskan substansi dalam rapat adalah untuk menyeimbangkan antara kepentingan pemulihan aset dengan risiko abuse of power dari aparat penegak hukum. "Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan undang-undang perampasan aset ini."
Untuk itu, dibutuhkan pandangan dari berbagai lapisan masyarakat. Semangatnya membuat batas supaya tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dari aparat penegak hukum. Selain itu dibahas juga mengenai perlunya pembentukan lembaga khusus untuk menangani pengelolaan aset yang disita, serta penamaan dalam nomenklatur apakah pemulihan aset atau perampasan aset. Usulan yang diberikan adalah 'aset recovery' atau pemulihan aset bukan perampasan aset.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menegaskan narasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 tidak benar.
Related News
Saring WNA Berkualitas, Imigrasi Pangkas Bebas Visa 87,91 Persen
Prabowo Proyeksikan Perputaran Dana KDKMP Tembus Rp223T per Tahun
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Roller Coaster Nasib Febrie Adriansyah
Penyediaan Biosolar B50 Segera Diperluas ke Tol Lain
Febrie Tersangka, Polri Limpahkan ke Kejagung
Prabowo Buka Akses Pengawasan Dapur MBG Demi Amankan Fiskal





