Febrie Tersangka, Polri Limpahkan ke Kejagung
:
0
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto - Dok Beritasatu
EmitenNews.com - Korps Pemberantasan Tindak Piana Korupsi (Kortas Tipikor) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie, Kortas Tipikor Polri juga menetapkan satu tersangka dengan inisial DR. Penetapan dua tersangka itu, berdasar alat bukti yang ditemukan tim penyidik Kortas Tipikor Polri. ”Berdasar gelar perkara, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka saat ini,” tegas Kakortas Tipikor Polri Totok Suharyanto, kepada awak media dalam konferensi per di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Penetapan Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri. Di samping itu, Febrie diduga melakukan tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf E kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf A dan huruf B.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli dalam perkara tersebut. Kemudian, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Di sisi lain, untuk tersangka DR, penyidik telah menahan sejak 10 Juli 2026 di rumah tahanan Polda Metro jaya untuk kepentingan penyidikan.
Totok melanjutnya Polri dan Kejagung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Korps Adhyaksa. Itu dilakukan sebagai bentuk sinergi penanganan perkara kedua institusi. (*)
Related News
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi
Sebulan Lagi Sertifikasi Halal Berlaku, Cek Aturan Untuk Barang Impor
PLN-Pelindo Resmikan OPS 1 MVA, Pelabuhan Tanjung Priok Makin Lengkap





