EmitenNews.com - Korps Pemberantasan Tindak Piana Korupsi (Kortas Tipikor) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Febrie, Kortas Tipikor Polri juga menetapkan satu tersangka dengan inisial DR. Penetapan dua tersangka itu, berdasar alat bukti yang ditemukan tim penyidik Kortas Tipikor Polri. ”Berdasar gelar perkara, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka saat ini,” tegas Kakortas Tipikor Polri Totok Suharyanto, kepada awak media dalam konferensi per di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Penetapan Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri. Di samping itu, Febrie diduga melakukan tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf E kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf A dan huruf B.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli dalam perkara tersebut. Kemudian, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Di sisi lain, untuk tersangka DR, penyidik telah menahan sejak 10 Juli 2026 di rumah tahanan Polda Metro jaya untuk kepentingan penyidikan.

Totok melanjutnya Polri dan Kejagung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Korps Adhyaksa. Itu dilakukan sebagai bentuk sinergi penanganan perkara kedua institusi. (*)