Hormati Hukum, Febrie Adriansyah Tinggalkan Kursi Jampidsus
:
0
Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto - Dok Berita Satu
EmitenNews.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah undur diri. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwah lembaga. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengunduran diri Febrie tersebut.
Undur diri Febrie itu, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejgung Anang Supriatna melalui unggahan vidio. ”Bapak Jaksa Agung telah menarima pengunduran diri bapak Febria Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus seiring proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri,” tegas Anang.
Merespons langkah Febrie itu, Kejagung menurut Anang menghormati keputusan tersebut, dan menggaransi seluruh tugas dan furngsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan normal alias tidak terganggu. ”Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut,” imbuh Anang.
Selanjutnya, Kejagung mengajak seluruh elemen menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Sebelumnya, Febrie menanggapi penggeledahan penyidik Polri di sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Febrie menegaskan tidak memiliki hubungan dengan bisnis kafe de'Clan. Tetapi, rumah di kawasan Sentul, merupakan properti pribadi yang dibeli sejak lama. ”Kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya. Dapat saya jelaskan Jampidsus tidak ada kaitan dalam bisnis seperti di Cipete," tepis Febrie.
Febrie tidak mengelak rumah di kawasan Sentul sebagai lokus penggeledahan merupakan miliknya. Lalu, Febrie menjelaskan temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah di rumah tersebut, bukan tanpa pemilik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, Febrie menolak merinci asal-usul aset tersebut.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri, bersama Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan di beberapa lokasi sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi. Di kafe de'Clan, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura senilai Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Nah, dari lokasi itu, polisi menyita 71 barang bukti, dan berbagai mata uang asing sekitar Rp7,2 miliar. Kemudian, dari rumah di Sentul, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang USD, dolar Singapura, dan rupiah. Ada juga sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga diduga berkaitan dengan pemilik rumah, dan brankas.
Secara keseluruhan uang tunai di lokasi tersebut sekitar Rp476 miliar. Kasus itu, masih dalam tahap penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. (*)
Related News
Selama 10 Tahun Komplotan Ini Rekayasa Klaim di BPJS Ketenagakerjaan
KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura, Isi Amplop Putih Untuk Menhut
OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diamankan Bersama Emas, Rupiah dan Dolar
Penuhi Bahan Baku B50, Pemerintah Segera Bangun Pabrik Metanol
Jampidsus Febrie Muncul, Jelaskan Soal Rumah, Kafe, dan Temuan Uang
Kabar Terbaru! United Tractors (UNTR) Gandeng BNPB Untuk Hal Ini





