DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya
Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, menyetujui revisi RUU BUMN menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2025). Dok. SINDOnews.
Dengan adanya payung hukum yang baru, maka langkah-langkah implementasi teknis BUMN bisa segera dilakukan. Selain itu, Puan meminta agar BUMN memberi dampak nyata bagi masyarakat luas.
“Setelah ini ada perubahan UU-nya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan," kata Ketua DPR Puan Maharani. ***
Related News
Siap-siap! Fasilitas Sudah Lengkap, ASN Segera Pindah ke IKN
Kaji Cukai Minuman Berpemanis, Rujukan Kemenkeu Negara Tetangga
Masih Panjang Jalan BBM Bobibos Untuk Dijual, Ini Kata Menteri Bahlil
Putusan MK Pertegas UU Polri, Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun
Kasus Korupsi Pemkab Ponorogo, KPK Sita 2 Mobil Mewah, dan 24 Sepeda
Pemusnahan 5,7 Ton Udang, Pemerintah Serius Jaga Keamanan Pangan





