DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya
Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, menyetujui revisi RUU BUMN menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2025). Dok. SINDOnews.
Dengan adanya payung hukum yang baru, maka langkah-langkah implementasi teknis BUMN bisa segera dilakukan. Selain itu, Puan meminta agar BUMN memberi dampak nyata bagi masyarakat luas.
“Setelah ini ada perubahan UU-nya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan," kata Ketua DPR Puan Maharani. ***
Related News
Tarif Resiplokal Trump Batal, Ada Pembicaraan Lanjutan Indonesia-AS
Cekal Terhadap Bos Maktour Dicabut, KPK Ungkap KUHAP Baru Berlaku
Presiden Tunjuk Dokter Militer Ini Pimpin BPJS Kesehatan
KPK Duga Simpan Uang Pada Rumah Aman Lazim di Lingkungan Bea Cukai
Geledah Kasus TPPU Rp25,8T, Semua Emas di Toko Semar Nganjuk Disita
BFIN Siapkan Buyback Rp100 Miliar di Tengah Gejolak Pasar





