DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya

Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, menyetujui revisi RUU BUMN menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2025). Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - DPR RI menyetujui revisi RUU BUMN menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2025). Ada 12 poin substansi yang diubah dari revisi keempat UU nomor 19 Tahun 2003 tersebut. Salah satunya, perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
"“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang perubahan keempat tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Pengambilan keputusan disepakati dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Setelah perwakilan komisi VI membacakan pembahasan dan substansi revisi, Dasco menanyakan kepada seluruh anggota apakah dapat disetujui.
Dalam sidang, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini juga membacakan laporan hasil pembahasan tingkat satu revisi UU ini. Pembicaraan tingkat pertama juga sudah dilakukan bersama wakil pemerintah.
“Akhirnya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada 26 September, fraksi-fraksi di komisi VI dan pemerintah menyetujui rancangan UU tentang perubahan keempat BUMN untuk dibahas dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna,” ujar Anggia Ermarini.
Dalam penuturannya, Anggia Ermarini menyebut ada 12 poin yang berubah dalam revisi. Pertama, pengaturan nomenklatur baru, Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara kepada BP BUMN.
Kemudian, ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara. Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri kepada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Kelima, penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Keenam, penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
Lalu, Ketujuh pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan untuk meningkatkan transparansi. Kedelapan penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Kesembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan tertinggi BUMN.
Selanjutnya, Kesepuluh perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional dan holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Kesebelas, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. Terakhir, ke-12. mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
Puan Maharani minta BP BUMN berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) yang terbentuk usai revisi UU BUMN disahkan, untuk berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat.
Puan Maharani menekankan bahwa semangat dari perubahan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni agar BUMN menjalankan perannya secara maksimal untuk kepentingan rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.
"Seperti semangat Bapak Presiden bahwa BUMN sebagai badan usaha milik negara, memang harus berfungsi dan berperan harusnya juga sebesar-besarnya sesuai dengan pasal 33 (UUD 1945) adalah untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Ketua DPP PDI Perjuangan itu, usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Penataan kelembagaan merupakan hal yang penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi regulator dan operator karena hal ini krusial agar BUMN dapat bekerja lebih efektif.
"Sekarang BUMN sudah ditarik ke Danantara. Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Related News

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Pertamina Ke Pengadilan

Vonis 5 Tahun Untuk Otak Kasus Uang Palsu di Gowa, Jaksa Ikut Banding

BPS Umumkan Inflasi Tertinggi di Sumut, Kenaikan 5,32 Persen

Bos Investree Ditangkap Interpol Buru Buron Michael Steven dan Lainnya