EmitenNews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tindakan pemblokiran diambil setelah DSI mengalami kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender. PT DSI juga mengaku hanya mampu mengembalikan dana yang terlambat dibayarkan ke lender Rp450 miliar dari total kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp1,47 triliun.

Kepada pers, Rabu (31/12/2025), Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, pemblokiran rekening Dana Syariah Indonesia dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. 

"Benar PPATK blokir rekening PT DSI dan lebih lanjut ditangani oleh penyidik," ujar mantan wartawan tersebut, Rabu (31/12/2025). 

Menurut Natsir Kongah, pemblokiran rekening merupakan kewenangan PPATK dalam rangka perlindungan terhadap nasabah dari kerugian yang lebih besar. PPATK, kata dia, berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK telah memblokir beberapa rekening atas nama PT DSI, termasuk rekening escrow dan rekening operasional perusahaan. Rekening yang diblokir tersebut memiliki total saldo sebesar Rp2,65 miliar. 

Surat dari PT DSI kepada Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang diunggah akun Instagram @paguyubanlenderdsi, sejak 16 Desember 2025, memperjelas soal pemblokiran rekening DSI itu.

Pada surat tersebut, PT DSI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pembukaan pemblokiran rekening tersebut lantaran menghambat pembayaran dana kepada lender dan operasional perusahaan. 

"Status pemblokiran tersebut, secara langsung menimbulkan hambatan operasional, antara lain terhadap penerimaan pembayaran dari Borrower, penyaluran dana kepada Lender, serta pembiayaan kewajiban operasional perusahaan," jelas PT DSI dalam suratnya. 

PT DSI juga mengaku hanya mampu mengembalikan dana yang terlambat dibayarkan ke lender Rp450 miliar dari total kewajiban yang belum dibayarkan Rp1,47 triliun. Pembayaran sisa kewajiban itu akan berasal dari pelunasan kewajiban dari borrower yang berkinerja lancar, penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi, aset perusahaan, maupun dari aset lain. 

DSI menyebutkan, nilai Rp450 miliar itu, merupakan estimasi sementara yang masih bergantung pada proses hukum, proses penjualan, dan perkembangan kondisi eksternal lainnya, dan tidak menutup kemungkinan untuk mengalami perubahan dalam pelaksanaannya. 

Sampai surat tersebut ditandatangani pada 27 Desember 2025, PT DSI telah mengembalikan dana lender sebesar Rp2,99 triliun atau hampir 70 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan ke lender. 

Sebelumnya, OJK menyatakan berkoordinasi PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan PT DSI. Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap DSI terkait kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah. 

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, selain PPATK, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai terkait untuk menyelesaikan kasus ini. OJK akan melakukan upaya terbaik untuk menjalankan kewenangannya. 

OJK juga sudah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi yang dilakukan DSI. Tercatat OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap perusahaan tersebut. OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025. 

“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025). ***