Dugaan Pemerasan Oleh 43 Polisi, KPK Telaah Laporan ICW-Kontras
:
0
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Tidak sia-sia laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kontras ke Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK akan menelaah laporan mengenai dugaan pemerasan oleh 43 personel Polri itu. Komisi antirasuah juga akan melakukan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan ICW dan Kontras tersebut.
"Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada pers, di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Budi Prasetyo mengatakan bila laporan tersebut dapat ditindaklanjuti KPK, maka akan ditentukan untuk diproses lebih lanjut pada ranah pendidikan, pencegahan, koordinasi supervisi, atau penindakan.
"Setiap progres, atau setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan disampaikan khusus kepada pihak pelapor karena memang materi, kemudian hasil progres telaah, verifikasi, dan analisisnya adalah informasi yang dikecualikan atau informasi tertutup," katanya.
Sebelumnya, ICW dan Kontras melaporkan 14 orang bintara, dan 29 perwira Polri terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar dalam 2020-2025, pada empat kasus berbeda. Yakni, kasus pembunuhan, konser Djakarta Warehouse Project (DWP), pemerasan antara remaja dan polisi di Semarang, Jawa Tengah, serta kasus jual beli jam tangan.
Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada 43 polisi tersebut
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan ICW bersama Kontras memutuskan membuat laporan ke KPK karena Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada 43 polisi tersebut, sehingga menjadi yurisprudensi bagi lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan pemerasan yang telah dilaporkan.
“Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya kepada pers, Selasa (23/12/2025).
Pasal 11 ayat (1) huruf a mengatur KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Bila KPK tidak menindaklanjuti laporan itu, maka baik ICW maupun Kontras memandang hal tersebut sebagai preseden dalam penegakan hukum di Indonesia.
Related News
Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi
Hari Ke-7 Pencarian Rombongan Jurnalis, Operasi SAR Harap Diperpanjang
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun
Prabowo: Indonesia Siap Perkuat Ketahanan Pangan Dunia
Hari Ke-6 Basarnas Fokuskan Pencarian Jurnalis di Perairan Selatan GAK





