Dukung Operasional, Wijaya Karya (WIKA) Beri Fasilitas Non Cash Loan Rp88 M pada WTJJ
:
0
EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kembali memberikan sumbangsih pendanaan kepada entitas anak usahanya PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur (WTJJ). WIKA bakal menyuntik anak usaha yang 80 % sahamnya dikuasai dengan fasilitas Non Cash Loan untuk kelancaran bidang usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur.
Merujuk pada keterangan tertulis WIKA, Sabtu (20/11/2021) tertera, fasilitas Non Cash Loan sebagai jaminan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) terhadap pelaksanaan oleh WTJJ selaku Badan Usaha Pelaksana (“BUP”) atas kewajibannya sehubungan dengan pembangunan fasilitas berdasarkan Perjanjian KPBU, pada saat atau sebelum tanggal efektif, BUP harus menyerahkan kepada PJPK suatu Bank Garansi permintaan pertama yang tidak dapat dibatalkan dan tidak bersyarat, yakni Jaminan Pelaksanaan Tahap II, tulis Mahendra Vijaya Sekretaris Perusahaan WIKA.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka untuk menunjang kegiatan operasional WTJJ selanjutnya, WTJJ telah menyampaikan permohonan penggunaan fasilitas Non Cash Loan dari Perseroan sebagaimana dalam Surat Direksi WTJJ Nomor : KU.01.01/A.DIR.00035/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal Permohonan Fasilitas Bank NCL (Non Cash Loan) untuk Penerbitan Jaminan Pelaksanaan Tahap II. Kegiatan WTJJ melakukan penggunaan fasilitas berupa Non Cash Loan dari Pemegang Saham.
Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Rencana Transaksi tidak termasuk transaksi material, karena Transaksi pemberian fasilitas non cash loan sebanyak-banyaknya sebesar Rp88 miliar apabila dibandingkan dengan Ekuitas Perseroan pada periode 30 Juni 2021 sebesar Rp16.786.847.209.000,- (Rp16,78 triliun), hanya senilai 0,52% dari total ekuitas Perseroan.
Dengan dilakukannya Transaksi, WTJJ dapat menerbitkan Jaminan Pelaksanaan Tahap II untuk memenuhi kewajibannya kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (“PJPK”) sebagai pemenuhan salah satu persyaratan pendahuluan Perjanjian KPBU dan sebagai jaminan pelaksanaan pembangunan fasilitas Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I.
Related News
MINE Siap Tebar Dividen, Kapan Jadwalnya?
Emiten Grup Bakrie (VKTR) Rencanakan Rights Issue, Kapan?
PGAS Catat Laba USD90,45 Juta, Melejit 45,84 Persen Kuartal I 2026
Kinerja Solid Bank Jago (ARTO) Q1 2026, Laba Melonjak 42 Persen
Fitch Sematkan Outlook Negatif untuk BNI (BBNI)
Saham WIFI Resmi Masuk Indeks LQ45 ,IDX 80 dan SMinfra18





