EmitenNews.com - Mulai hari ini transaksi efek di lintasan pasar modal bakal dikenai bea materai Rp10 ribu. Kutipan bea materai 000 itu, mulai berlaku efektif Maret mendatang. Pengenaan bea materai itu, seiring Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.


"TC transaksi Bursa menjadi dokumen objek Bea Meterai sejak UU berlaku pada Jan 2021, dan Materai Elektronik untuk dokumen TC elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021," kata Laksono W. Widodo, Direktur BEI, Selasa (1/3/2022).


Bulan Februari 2022, DJP melakukan penunjukan sebagian besar AB, sekitar 64 AB sebagai pemungut Bea Meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB.


Adapun untuk anggota bursa (AB) yang ditunjuk sebagai pemungut, sebagian besar ada sekitar 64 AB.


Lebih lanjut Laksono menekankan, Bea Meterai atas TC transaksi Bursa yang terutang Bea Meterai adalah dengan nilai diatas Rp10 juta, untuk pasar perdana IPO dengan nilai penjatahan di atas Rp5 juta.


Sebelumnya, pada 21 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan transaksi saham akan dikenakan biaya materai Rp10 ribu. Akan tetapi, biaya materai tersebut bukan per transaksi melainkan TC sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa saham.


Pada pengumuman perusahaan sekuritas menyebutkan, TC nasabah melalui e-mail sebagai dokumen elektronik merupakan objek pengenaan bea materai Rp10 ribu berlaku hanya untuk transaksi efek di atas Rp10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).