EmitenNews.com - Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi 35 persen dinilai layak diterapkan. Kebijakan itu bisa menjadi instrumen untuk menangani ketimpangan ekonomi di masyarakat. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang disepakati pemerintah, dan DPR RI dibawa pada sidang paripurna.


Dalam keterangannya kepada pers, Ahad (3/10/2021), Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto mengungkapkan, pajak digunakan sebagai instrumen pemerataan. Pemerintah akan dapat tambahan pajak dari orang superkaya, dan digunakan salah satunya untuk program subsidi bagi golongan bawah. Dengan begitu, ia menilai kebijakan tersebut sudah pas, dan layak dijalankan.


Seperti diketahui kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.


Dalam perubahan kelima atas UU 6 tahun 1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang superkaya di Indonesia. Mengutip draft RUU HPP Pasal 17, aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).


Perubahan pertama berlaku pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahun dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.


Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar, akan terkena pungutan pajak sebesar 35 persen.


Sementara itu Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, kebijakan Pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen, bisa menjadi instrumen untuk menangani ketimpangan ekonomi di masyarakat. Menurut dia, pajak kekayaan ini bisa menjadi instrumen baru dalam hal redistribusi pendapatan agar lebih adil, di tengah terjadinya ketimpangan sosial di masyarakat.


Karena itu, Huda menyambut hangat apa yang tertuang dalam RUU HPP itu, terutama adanya kenaikan kenaikan tarif pajak penghasilan untuk orang superkaya sebesar 35 persen. Kenaikan itu, kata dia, merupakan perubahan sistem perpajakan yang positif. Pajak penghasilan yang naik 35 persen, menurut dia, sesuatu yang positif dari perubahan sistem perpajakan kita.


“Hal ini terkait dengan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan. Jadi orang-orang yang penghasilannya di atas Rp5 miliar dipajakin lebih berat," ujarnya. ***