Ekonomi Digital Buka 3,7 Juta Peluang Kerja Baru di 2025
:
0
Ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan membuka 3,7 juta peluang pekerjaan tambahan pada 2025 yang didorong berbagai sektor industri
EmitenNews.com - Ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan membuka 3,7 juta peluang pekerjaan tambahan pada 2025 yang didorong berbagai sektor industri, terutama sektor e-commerce, transportasi dan makanan, perjalanan online serta dan media online.
"Kehadiran ekonomi digital berpeluang menciptakan 3,7 juta pekerjaan tambahan di 2025," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait Digital Economy Dialogue: Social Impact & Adoption in the Digital Economy di Hotel Borobudur, Jakarta, seperti dirilis pada Kamis (28/3/2024).
Nezar mengatakan, penciptaan lapangan kerja baru itu merupakan hal penting dalam mencapai target Visi Indonesia Emas 2045.
Sebab, kehadiran ekonomi digital menawarkan kemudahan dan kesempatan bagi seluruh kelompok sosial masyarakat, termasuk kelompok rentan, untuk mengakses manfaat ekonomi, inklusi keuangan, pendidikan, dan kesehatan dari platform berbasis ekonomi digital.
"Salah satu bentuknya dapat dilihat dari dampak ekonomi digital bagi pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), meliputi pembukaan akses pasar, mendorong inovasi, peningkatan kualitas, hingga efisiensi operasional dari bisnis UMKM," jelasnya.
Menurut Nezar, ada sejumlah isu ekosistem ekonomi digital yang perlu diantisipasi dalam membuka peluang ini, yaitu manajemen sumber daya manusia (human capital development), persaingan usaha, dan pelindungan data pribadi.
Isu human capital development meliputi keterbatasan digitally-skilled workers, job displacement, inklusi digital bagi kelompok rentan, dan bias algoritma terhadap kelompok rentan.
Adapun isu persaingan usaha meliputi kesenjangan pemodalan yang besar, ketimpangan akses atas data, ketergantungan terhadap teknologi tertentu, dan posisi dominan perusahaan teknologi asing.
"Isu kedua mengenai persaingan usaha, apalagi terkait isu fair level playing field yang muncul akibat penetrasi penyediaan layanan teknologi oleh platform dari luar Indonesia," ungkap Wamenkominfo.
Sedangkan isu pelindungan data pribadi meliputi kebocoran data, pemanfaatan algoritma, pengumpulan data secara masif, arus data lintas batas, dan fenomena Pola Gelap (dark pattern).
Related News
BREN, DSSA, IFSH, dan SOTS Hiasi Top Losers Pekan Ini
WBSA, BDMN, dan KOTA Huni Top Gainers, Simak Lengkapnya
IHSG Longsor 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp12.736 Triliun
Kebutuhan Avtur Periode Haji Diproyeksikan 80 Ribu Kiloliter
Ditjen Migas Arahkan Bobibos Uji Klasifikasi, Masuk BBN atau BBM
Triwulan I 2026 Sebanyak 633 Perusahaan Bangun Fasilitas Produksi





