EmitenNews.com - Bank BJB (BJBR) terus dirundung masalah. Kali ini, giliran Dicky Syahbadinata (DS) menjadi pesakitan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ya, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020 BJB tersebut menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sri Rejeki Isman alias Sritex (SRIL).

”Benar pada 21 Mei 2025 Kejagung telah menetapkan inisial DS sebagai salah satu tersangka atas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex. Kami informasi DS telah menjadi mantan pegawai perseroan sejak April 2023,” tegas Yusuf Saadudin, Direktur Konsumer dan Ritel. 

Kasus tersebut dilatari pemberian kredit modal kerja dari perseroan kepada Sritex pada 2020. Saat ini nilai outstanding pokok kredit Sritex pada perseroan sebesar Rp543,98 miliar. Kredit itu, telah dicadangkan sepenuhnya oleh perseroan setelah Sritex dinyatakan pailit, dan inkrah sebagai langkah mitigasi risiko yang telah dilakukan perseroan. 

Mengingat status Sritex saat ini sudah pailit, perseroan mengajukan tagihan terdiri dari pokok, bunga, dan denda pada proses kepailitan Sritex sebesar Rp671,79 miliar. ”Sebagai bagian dari upaya dalam mendukung kelancaran proses hukum tengah berlangsung, perseroan menghormati proses hukum, dan berkomitmen bersikap kooperatif sesuai peraturan berlaku,” imbuhnya.

Perseroan memastikan kegiatan operasional tetap berjalan secara normal, dan menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran direksi, dan manajemen tetap berkomitmen memberi layanan terbaik bagi nasabah, mitra bisnis, dan pemegang saham. Perseroan akan tetap berfokus pada pertumbuhan bisnis, dan memenuhi tanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Kejagung menyeret dua pejabat Bank DKI dan Bank BJB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Kejagung menetapkan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 yaitu Zainuddin Mappa (ZM), dan pejabat Bank BJB Dicky Syahbadinata (DS). Penetapan itu, diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, di Kejagung pada Rabu, 21 Mei 2025. 

Kejagung juga menetapkan ISL, Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang sama. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum dari PT Bank DKI, dan Bank BJB kepada Sritex. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 46 saksi, 9 saksi tambahan, seorang ahli, dan mengumpulkan alat bukti cukup. (*)