Eksportir Jangan Main-Main, DMO Batubara Kini Diawasi Tim Gabungan
:
0
Kegiatan bongkar muat batubara di pelabuhan. (Foto: Titan Infra Energy)
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara ekspor batubara tertentu guna mengamankan pasokan energi primer pembangkit listrik PT PLN (Persero) di Jakarta pada Jumat (26/6).
Langkah penahanan ekspor tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Saat ini, pemerintah telah berhasil mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara. Jumlah tersebut diambil dari total kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta MT.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa penahanan ekspor tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan regulator. Kini, kegiatan ekspor batubara sudah kembali berjalan normal seiring membaiknya pasokan dalam negeri.
Pemerintah selanjutnya akan memperketat pengawasan proses pengadaan energi primer PLN. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas dan memitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang. Pengawasan ketat ini melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi resmi.
Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Selain itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta pihak PLN juga terlibat di dalam tim.
Menurut Anggi, pengawasan ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) berjalan dengan baik. Pemerintah tidak mengeluarkan aturan baru mengenai pembatasan tambahan karena kerangka regulasi saat ini sudah memadai.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggi.
Pemerintah kini berfokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang berlaku agar tetap berjalan efektif. Penegakan hukum ini termasuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu pasal di dalam undang-undang tersebut mengatur secara tegas terkait pelaksanaan kewajiban DMO.
Related News
3 Kunci Ketahanan Finansial Versi Chatib Basri & Schroders di RAS 2026
IHSG Sesi Siang (12/8) Melesat Terbang 1 Persen ke Atas 6.330
Jelang Review MSCI 12 Agustus, IHSG Optimis Naik 0,27 Persen ke 6.284
Pengguna Gemini Tembus 1 Miliar, tapi Saham Turun Karena Belanja AI
Terseret Wall Street, IHSG Kembali Tersungkur
BPK Audit Negara Pakai AI, Anomali APBD Cepat Terdeteksi





