Elang Mahkota (EMTK) Sediakan Layanan Jasa Konsultasi Anak Usaha, Cek Nilai Transaksinya

EmitenNews.com - PT Elang Mahkota (EMTK) meneken transaksi afiliasi dengan sejumlah entitas usaha senilai Rp800 juta. Entitas usaha itu, meliputi PT Home Tester Indonesia (HTI), PT Tangara Mitrakom (TM), dan PT Omni Intivision (Ochannel).
”Perjanjian tersebut telah diteken pada 7 Februari 2022,” tutur Titi Maria Rusli, Corporate Secretary Elang Mahkota Teknologi, Rabu (9/2).
Transaksi Elang Mahkota dengan Ochannel berupa jasa konsultasi sistem akuntansi. Di mana, perseroan setuju menyediakan jasa konsultasi sistem akuntansi dengan biaya jasa Rp190 ribu per jam atau setara Rp278,35 juta. Perjanjian berdurasi satu tahun hingga 31 Desember 2022.
Selanjutnya, perjanjian dengan Tangara Mitrakom juga berupa jasa konsultasi sistem akuntansi Rp190 ribu per jam sejumlah Rp418 juta berdurasi satu tahun hingga 31 Desember 2022.
Kemudian, perjanjian dengan Home Tester Indonesia berupa jasa konsultasi sistem akuntansi sebesar Rp190 ribu senilai Rp104,5 juta berjangka satu tahun hingga 31 Desember 2022. ”Transaksi afiliasi itu, karena perseroan memiliki keahlian dalam penyediaan jasa konsultasi sistem akuntansi sesuai kebutuhan entitas usaha tersebut,” imbuhnya. (*)
Related News

Buyback, Trimegah Persada (NCKL) Siagakan Rp1 Triliun

Cum Date 20 Juni, Summarecon (SMRA) Salurkan Dividen Rp148,57 Miliar

Jualan Emas Laris, HRTA Obral Dividen Rp96,71 Miliar

Periksa! Berikut Jadwal Dividen SSIA Rp15 per Helai

Citra Tubindo (CTBN) Tabur Dividen Rp530 per Lembar, Ini Jadwalnya

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar