EmitenNews.com - M. Dwi Ary Purnomo mengundurkan dari posisi Wakil Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BBTN). Itu berlaku efektif sejak 25 Februari 2025. Selanjutnya, M Dwi Ary Purnomo mengisi posisi sebagai direktur keuangan Jasa Raharja. 

Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu menjelaskan, pemberhentian dilakukan seiring penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara serta regulasi sektor jasa keuangan.

Nama Dwi Ary sebelumnya tercatat menduduki sejumlah posisi strategis. Ia menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BTN sejak Maret 2025. Ia juga pernah tercatat sebagai komisaris Pertamina EP pada periode 2024–2025.

Dengan perubahan ini, masa jabatan Dwi Ary di BTN berakhir kurang dari lima tahun sejak pertama kali masuk jajaran dewan pada 26 Maret 2021. Nixon menyebut perubahan susunan dewan komisaris tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kinerja keuangan perseroan.

Dalam bagian penjelasan tambahan Nixon, “Perseroan menyatakan apabila ada anggota dewan komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai anggaran dasar dan ketentuan peraturan berlaku, maka masa jabatan bersangkutan dapat berakhir sesuai mekanisme ditetapkan melalui RUPS.”

Keterbukaan informasi tersebut sekaligus menjadi dasar perubahan komposisi dewan komisaris BTN per 25 Februari 2025. (*)