EmitenNews.com - PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk. (EPAC) emiten entitas Triple B milik Noprian Fadli itu menyiapkan dua aksi korporasi sekaligus, yakni pembelian kembali saham (buyback) dan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Buyback Rp20 Miliar

Dalam prospektus ringkasnya, Kamis (25/9/2026), EPAC berencana melakukan buyback sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh pada tanggal pelaksanaan RUPSLB.

Alokasi dana buyback sebanyak-banyaknya sebesar Rp20 miliar termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya. Aksi korporasi ini akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 bulan sejak disetujui RUPSLB.

"Biaya untuk melaksanakan pembelian kembali saham akan berasal dari saldo kas internal Perseroan. Dana yang disisihkan berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan," tulis Corporate Secretary EPAC dalam prospektus.

Biaya transaksi pembelian saham di BEI melalui perantara pedagang efek sebanyak-banyaknya 0,4% dari nilai transaksi.

Manajemen menyebutkan buyback dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar dengan memperhatikan POJK No. 29/2023. Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan keberlangsungan Perseroan serta menjaga fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien.

Rights Issue 2 Miliar Saham

Selain buyback, EPAC juga berencana melaksanakan rights issue sebanyak 2.000.000.000 saham baru dengan nilai nominal Rp50 per saham.

Jumlah saham yang diterbitkan, rasio HMETD, harga pelaksanaan, dan ketentuan final lainnya akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan struktur permodalan berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) per 31 Agustus 2026, persetujuan RUPSLB, ketersediaan saham dalam portepel, termasuk peningkatan modal dasar apabila diperlukan.