Emiten Hermanto Tanoko (DEPO) Sewa Lahan Milik Anak Usaha
:
0
Potret aktivitas gerai perbelanjaan bahan bangunan emiten DEPO. Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk. (DEPO) menandatangani transaksi afiliasi berupa perjanjian sewa lahan dengan entitas anak, PT Megadepo Indonesia, pada Kamis, 16 April 2026.
Direktur Utama DEPO, Kambiyanto Kettin, dalam keterbukaan informasi Jumat (17/4) menjelaskan bahwa nilai transaksi sewa tersebut mencapai Rp734,4 juta dengan jangka waktu selama 12 bulan.
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena melibatkan hubungan kepemilikan antara perseroan dan anak usaha. Meski demikian, nilai transaksi dinilai relatif kecil dibandingkan struktur permodalan perusahaan.
Kambiyanto menyatakan bahwa nilai transaksi tidak melebihi 0,5 persen dari modal disetor perseroan. Alhasil, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban penggunaan jasa penilai independen maupun pengungkapan sebagai transaksi material sesuai ketentuan yang berlaku.
Kambiyanto memastikan kepatuhan terhadap regulasi transaksi afiliasi, tanpa menimbulkan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Related News
Tanpa Antre, Morgan Stanley Lego Saham GOTO Rp187,96 Miliar
Bank BCA (BBCA) Kembali Gelar Wealth Summit 2026, Hadirkan 2 Menlu RI
RUPSLB Perdana Bangun Pusaka (KONI) Ubah Susunan Direksi
Siapkan RUPO 11 September, ADHI Ingin Ubah Jatuh Tempo Obligasi
Penjualan Global Sido Muncul (SIDO) Jangkau 34 Negara, Meningkat 13%
Teken Transaksi Afiliasi dengan Anak Usaha, Begini Pernyataan REAL





