Emiten Migas Grup Bakrie Geber Buy Back Saham 24 Januari 2025
Gambar emiten PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG)
EmitenNews.com - Emiten grup Bakrie PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menyampaikan bahwa akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 Januari 2025. untuk meminta persetujuan dalam melakukan pembelian kembali saham atau buyback.
Riri Hosniari Harahap Direktur & Corporate Secretary dalam pengumuman resmi Kamis (3/1) menyampaikan bahwa RUPSLB digelar pada 24 Januari 2025 Waktu : 14:00 Ruang Rapat Energi Mega Persada, Bakrie Tower.
"Pemegang Saham (DPS) yang berhak hadir dalam RUPS (Recording Date): 30 Desember 2024," tulis Riri.
Seperti diketahui, ENRG telah menganggarkan dana untuk aksi buy back saham yakni sebesar USD12.000.000 atau setara dengan Rp192.228.000.000 dengan asumsi kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 17 Desember 2024 sebesar USD1/Rp16.019. Adapun sumber pendanaan ini sepenuhnya menggunakan dana internal Perseroan.
Adapun jumlah saham yang akan dibeli dalam buyback ini tidak akan melebihi 10% dari modal disetor dalam Perseroan dan Perseroan akan mematuhi ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor Perseroan. Aksi korporasi ini akan dilakukan melalui BEI secara bertahap dan akan diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah persetujuan RUPSLB serta dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Saham Perseroan dilakukan dengan tujuan meningkatkan nilai investasi pemegang saham Perseroan, dimana dengan mengurangi jumlah saham beredar melalui mekanisme buyback dapat meningkatkan laba per saham sebagai tolak ukur tingkat profitabilitas Perseroan.
Related News
Obligasi Jatuh Tempo Januari 2026, Ketrosden Siapkan Dana Rp168 M
Harga Saham Makin Anjlok, Gema Siapkan Dana Miliaran Buat Buyback
Podomoro Land (APLN) Jual 100 Persen Saham Pengelola Sofitel Bali Ubud
IPO BUMN Masih Belum Ada Tanda-tanda
79 Emiten Rilis Obligasi dan Sukuk Rp204,55 Triliun
MDKA Bayar Pokok dan Bunga Obligasi Rp3,18 Triliun Pada 15 Desember





