EmitenNews.com - Merdeka Copper Gold (MDKA) akan mementaskan right issue Rp3,41 triliun. Itu dengan menjajakan 1.206.000.000 alias 1,20 miliar lembar dengan harga pelaksanaan Rp2.830 per saham. 


Merdeka Copper Gold berencana menggunakan seluruh dana bersih dari right issue antara lain untuk kebutuhan likuiditas umum, belanja modal, dan modal kerja. Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus sesuai  hukum, dan peraturan perundang-undangan berlaku.


Right issue dilakukan Merdeka Copper Gold untuk memperkuat struktur permodalan. Dengan begitu, akan memberi nilai tambah untuk mendukung kinerja. Apabila pemegang saham tidak melaksanakan right issue, kepemilikan pemegang saham akan terdilusi maksimum 5 persen dari jumlah kepemilikan saham pada recording date.


Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK right issue, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan right issue sampai efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan. Merdeka Copper Gold akan melaksanakan right issu periode 12 bulan tersebut. ”Lengkapnya menyusul,” tutur Adi Adriansyah Sjoekri, Corporate Secretary Merdeka Gold, kepada seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/12). 


Tanggal penting, dan perkiraan jaswal right issue. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK pada 14 Desember 2021. Pengumunaman rencana gelaran RUPSLB pada 21 Desember 2021. Pengumuman keterbukaan informasi soal right issue pada 21 Desember 2021. Tanggal terakhir pencatatan pemegang saham break hadir dalam RUPSLB pada 4 Januari 2022. 


Pemanggilan RUPSLB kepada pemegang saham pada 5 Januari 2022. Tambahan informasi atas keterbukaan informasi pada 25 Januari 2022. RUPSLB pada 27 Januari 2022. Pengumuman ringkasan RUPSLB pada 31 Januari 2022. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK, dan BEI pada 28 Februari 2022. (*)