EmitenNews.com - Centratama (CENT) mendapat pinjaman Rp12,48 triliun. Fasilitas pinjaman itu, terdiri dari Rp2,99 triliun fasilitas A, dan fasilitas B senilai USD527,25 juta setara Rp9,49 triliun berdasar Jisdor per 20 Oktober 2026. Pinjaman baru itu, telah ditahbiskan pada 20 Oktober 2026.

Pinjaman baru itu diterima perseroan dan anak usaha yaitu Network Quality Indonesia (NQI), Centratama Menara Indonesia (CMI), MAC Sarana Djaya, dan PT EPID Menara Assetco (EMA). Nah, dana hasil pinjaman untuk membayar kembali secara penuh fasilitas-fasilitas pinjaman berdasar perjanjian fasilitas lama, pembayaran biaya, ongkos, dan pengeluaran sehubungan dengan perjanjian fasilitas baru.

Lalu, pembayaran jumlah (termasuk biaya pemutusan) terutang kepada mitra pengimbang lindung nilai berdasar perjanjian lindung nilai pengguliran yang mana PT Centratama Menara Indonesia merupakan pihak, sebagai akibat dari pengakhiran lindung nilai pengguliran tersebut.

Fasilitas pinjaman itu, mengalir dari sejumlah pihak. Yaitu, Credit Agricole Corporate and Investment Bank, bertindak melalui cabang Singapuranya, DBS Bank Ltd, Natixis Singapore Branch, Banco Santander, S.A Hong Kong Branch, Deutsche Bank AG Singapore Branch,  MUFG Bank Jakarta Branch, Bank Danamon Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Societe Generale, bertindak melalui cabang Singapuranya, ING Bank N.V Singapore Branch, Bank KB Indonesia, Bank CIMB Niaga, dan CIMB Bank Berhad.

Para pihak dalam instrumen utang EMA sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo dari semula jatuh tempo pada 30 Juni 2027 menjadi 31 Desember 2031. Juga memperpanjang jatuh tempo instrumen utang CMI menjadi 31 Desember 2031 dari 30 September 2030. ”Pelaksanaan transaksi tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” tegas Daniel Pradipta, Corporate Secretary Centratama. (*)