EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) dan 198 emiten lainnya belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahun (LKTT) per 30 Juni 2026 hingga batas waktu 31 Juli 2026.

DEWI menjadi salah satu dari sejumlah emiten yang dikenakan sanksi Peringatan Tertulis I karena belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.

“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode TW2 yang berakhir pada 30 Juni 2026,” tulis BEI, dikutip Kamis (27/8).

Dalam keterangan berbeda, Direktur Utama DEWI, Aditiya Fajar Junus menerangkan bahwa perseroan akan melakukan penyampaian laporan keuangan kuartal II untuk tahun buku 2026.

Katanya, laporan keuangan tersebut tengah dalam proses review dana akan menyampaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Adapun kebutuhan review atas laporan keuangan interim triwulan II oleh akuntan publik didasari adanya kebutuhan internal perseroan,” tulis Rita dalam keterbukaan informasi, Senin (3/8).

Kuartal I, Laba DEWI Meningkat

Menilik kinerjanya di kuartal I 2026, DEWI membukukan peningkatan penjualan sebesar Rp24,41 miliar, naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp12,06 miliar. Meski demikian, terdapat pembengkakan beban pokok penjualan menjadi Rp19,89 miliar dari Rp9,16 miliar.

Berkat lonjakan penjualan, di akhir DEWI masih mencatat laba tahun berjalan sebesar Rp2,42 miliar, naik dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp1,07 miliar.

Dari sisi arus kas, DEWI juga membalikkan defisit dari kas bersih aktivitas operasi di tahun lalu menjadi Rp3,68 miliar.