Entitas DILD Bebas Jebakan PKPU, Bank Sri Tahir Gigit Jari
:
0
Gedung Intiland bberdiri kukuh menantang langit. FOTO - Dok DILD
EmitenNews.com - Intiland (DILD) bisa bernapas laga. Tersebab, anak usaha usaha yaitu Taman Harapan Indah (THI) bebas dari jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan PKPU oleh Bank Mayapada (MAYA) tersebut.
Selain menolak gugatan PKPU emiten perbankan asuhan Sri Tahir itu, Majelis Hakim juga menghukum Bank Mayapada untuk memiayar biaya perkara sejumlah Rp6,37 juta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan putusan sidang dengan nomor perkara 204/Pdt.Sus- PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Emiten jagoan Lo Kheng Hong tersebut menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2026. Manajemen DILD mengklaim, putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
”Kami meyakini THI mampu menyelesaikan dengan baik, dan konstruktif seluruh kewajiban atau utang kepada semua kreditur (termasuk Bank Mayapada) melalui komunikasi, dan koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk kreditur dan pemangku kepentingan lainnya,” tegas Theresia Rustandi, Corporate Secretary DILD.
Sebelumnya, DILD menilai permohonan PKPU Bank Mayapada terhadap THI, bertentangan dengan ketentuan yang telah ditegaskan Mahkamah Agung (MA). Di mana, THI telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara PKPU 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2026.
DILD menerima panggilan sidang pada 6 Juli 2026 setelah permohonan diajukan Bank Mayapada selaku salah satu kreditur THI. Manajemen DILD mengungkap, sebelumnya Bank Mayapada juga sempat mengajukan permohonan pailit terhadap THI melalui perkara Nomor 32/Pdt.Sus-PAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, permohonan tersebut telah dicabut pada 29 Juni 2026.
Meski demikian, DILD menegaskan memiliki keyakinan THI tetap mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para kreditur melalui penyelesaian secara konstruktif. DILD berpandangan permohonan PKPU tersebut tidak sejalan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, yang menegaskan pengembang apartemen atau rumah susun tidak dapat dimohonkan pailit maupun PKPU. (*)
Related News
AWAN Dirikan Anak Usaha Baru, Modal Dasar Rp1 Miliar
Berapa Kepemilikan Saham Felda di BWPT? Intip Yuk
Kinerja Berbalik Positif, EMAS Pacu Produksi Tambang Pani
Masih Raih Laba Bersih, Ini Dalih BEBS Belum Lapkeu Sejak Q4 2024
Bayar Kompensasi Gunvor, PGAS Lakukan ini
Laba Melejit 132 Persen, Saham ARCI Makin Berkilau





