Entitas TAPG Eksekusi Transaksi Rp150 Miliar, Telisik Rinciannya
:
0
Jalan setapak membelah perkebunan kelapa sawit di kawasan Sumatera. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Triputra Agro Persada (TAPG) mengeksekusi transaksi senilai Rp150 miliar. Transaksi itu, berupa suntikan modal kepada Muaratoyu Subur Lestari (MSL). Itu dilakukan melalui anak usaha yaitu Dwiwira Lestari Jaya (DLJ).
Transaksi lintas internal perseroan itu, telah ditahbiskan pada 14 Januari 2025. Transaksi itu, masuk wilayah afiliasi. Pasalnya, Dwiwira Lestari merupakan perusahaan terkendali perseroan melalui Agro Multi Persada (AMP).
Di mana, AMP merupakan perusahaan terkendali perseroan dengan porsi kepemilikan saham 94,93 persen. Selanjutnya, Muaratoyu Lestari merupakan perusahaan terkendali perseroan melalui AMP. Di mana, AMP mengemas saham Muaratoyu Lestasi 99,99 persen.
”Transaksi pemberian pinjaman lintas entitas perusahaan tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan emiten sebagai perusahaan terbuka,” tegas Joni Tjeng, Corporate Secretary Triputra Agro. (*)
Related News
Perkuat Nilai Pasar, TPIA Kerek Porsi Saham Publik 25,7 Persen
Kebut Pabrik, MMIX Produksi 1.000 Popok per Menit
FKS Multi (FISH) Tebar Rp67,2 Miliar Sebagai Dividen, Cek Jadwalnya
Akhiri 2025, ANJT Tertimbun Rugi 1.686 Persen
Estee (EURO) Tabur Dividen Minimalis Setara 43,24 Persen Laba 2025
Penjualan Nihil, COAL Berbalik Boncos 253,83 Persen





