Entitas TAPG Eksekusi Transaksi Rp150 Miliar, Telisik Rinciannya
:
0
Jalan setapak membelah perkebunan kelapa sawit di kawasan Sumatera. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Triputra Agro Persada (TAPG) mengeksekusi transaksi senilai Rp150 miliar. Transaksi itu, berupa suntikan modal kepada Muaratoyu Subur Lestari (MSL). Itu dilakukan melalui anak usaha yaitu Dwiwira Lestari Jaya (DLJ).
Transaksi lintas internal perseroan itu, telah ditahbiskan pada 14 Januari 2025. Transaksi itu, masuk wilayah afiliasi. Pasalnya, Dwiwira Lestari merupakan perusahaan terkendali perseroan melalui Agro Multi Persada (AMP).
Di mana, AMP merupakan perusahaan terkendali perseroan dengan porsi kepemilikan saham 94,93 persen. Selanjutnya, Muaratoyu Lestari merupakan perusahaan terkendali perseroan melalui AMP. Di mana, AMP mengemas saham Muaratoyu Lestasi 99,99 persen.
”Transaksi pemberian pinjaman lintas entitas perusahaan tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan emiten sebagai perusahaan terbuka,” tegas Joni Tjeng, Corporate Secretary Triputra Agro. (*)
Related News
Tiga Saham Disuspensi BEI, Salah Satunya Nonstop ARA 9 Hari Berturut
BYAN Bebas Force Majeure, Kuota Bertambah, dan Saham Justru Menukik
Kontras, Dua Saham Naik Tak Wajar Kena Stempel UMA BEI
BYAN Cabut Status Force Majeure, 3 Anak Usaha Bisa Beroperasi Lagi
PMUI Beli Saham Perusahaan Dealer Vinfast di Bandung, Porsinya Segini
Belum Efektif Rp1, Emiten Grup MNC Berguguran





