Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Penjelasan WIKA
:
0
Infrastruktur jalan garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, Wijaya Karya Realty (WR), anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU Rp1,8 miliar. Permohonan PKPU itu, diajukan CV Saroha Sentosa Indonesia.
Gugatan PKPU CV Saroha Sentosa itu, terregister dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Perseroan telah mendapat panggilan sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Relas sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, telah diterima secara resmi oleh perseroan pada 27 Desember 2024,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Selanjutnya, sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut, akan diselenggarakan pada 8 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus. ”Gugatan PKPU tidak berdampak negatif terhadap kinerja keuangan, dan kegiatan operasional perseroan,” imbuhnya. (*)
Related News
Berbasis Lifestyle, APLN Sodorkan The Club House Beragam Segmen
Bisnis Beragam, Pefindo Ganjar TBS Energi (TOBA) Peringkat idA
Bank Raya Menuju Bank Digital Tumbuh Tangguh Berkelanjutan
Dompet Tebal, bank bjb (BJBR) Siap Bayar Obligasi Rp74 Miliar
Akselerasi Streamlining, ADHI Ubah Dana Right Issue Rp2,65 Triliun
Sumber Sinergi Makmur (IOTF) Pede Pendapatan Tumbuh 16 Persen





