Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Penjelasan WIKA

Infrastruktur jalan garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, Wijaya Karya Realty (WR), anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU Rp1,8 miliar. Permohonan PKPU itu, diajukan CV Saroha Sentosa Indonesia.
Gugatan PKPU CV Saroha Sentosa itu, terregister dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Perseroan telah mendapat panggilan sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Relas sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, telah diterima secara resmi oleh perseroan pada 27 Desember 2024,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Selanjutnya, sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut, akan diselenggarakan pada 8 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus. ”Gugatan PKPU tidak berdampak negatif terhadap kinerja keuangan, dan kegiatan operasional perseroan,” imbuhnya. (*)
Related News

BNI Permudah Aktivasi Rekening Dormant dan Tanpa Pengenaan Biaya

Sahamnya Terbang, Begini Penjelasan Rockfields (ROCK)

Antam (ANTM) Ungkap Penjualan Emas & Nikel Tertinggi Sepanjang Sejarah

TUGU Disebut Lebih Tangguh dari Pesaing, Ini Alasannya!

Emiten Properti Milik Suami Puan (BUVA) Beberkan Volatilitas Sahamnya

Prajogo Pangestu Lepas 1 Miliar Saham CUAN, Ini Tujuannya