Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Penjelasan WIKA
Infrastruktur jalan garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, Wijaya Karya Realty (WR), anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU Rp1,8 miliar. Permohonan PKPU itu, diajukan CV Saroha Sentosa Indonesia.
Gugatan PKPU CV Saroha Sentosa itu, terregister dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Perseroan telah mendapat panggilan sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Relas sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, telah diterima secara resmi oleh perseroan pada 27 Desember 2024,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Selanjutnya, sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut, akan diselenggarakan pada 8 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus. ”Gugatan PKPU tidak berdampak negatif terhadap kinerja keuangan, dan kegiatan operasional perseroan,” imbuhnya. (*)
Related News
Siap Jadi Sultan Energi! MCI Tender Offer Saham PIPA Rp93,45 Miliar
Sucor Sekuritas Sebut Superbank (SUPA) Miliki Prospek Jangka Panjang
TRIN Siapkan Tiga Mesin Cuan Baru, Perkuat Recurring Income di 2026
Komut HEAL Serok Lagi 2,816 Juta Saham Perusahaan di Harga Pasar
BTN Siagakan Uang Tunai Rp19,67 Triliun untuk Nasabah saat Nataru
Investor Baru Masuk, Beli Rp43,4M Saham KETR di Harga Bawah





