Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Penjelasan WIKA

Infrastruktur jalan garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, Wijaya Karya Realty (WR), anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU Rp1,8 miliar. Permohonan PKPU itu, diajukan CV Saroha Sentosa Indonesia.
Gugatan PKPU CV Saroha Sentosa itu, terregister dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Perseroan telah mendapat panggilan sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Relas sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, telah diterima secara resmi oleh perseroan pada 27 Desember 2024,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Selanjutnya, sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut, akan diselenggarakan pada 8 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus. ”Gugatan PKPU tidak berdampak negatif terhadap kinerja keuangan, dan kegiatan operasional perseroan,” imbuhnya. (*)
Related News

BRI Dukung Pendidikan Lewat Gerakan Ini Sekolahku

Dirut Bank KB Bukopin (BBKP) Mundur, Kenapa?

Prima Andalan (MCOL) Bagi Dividen Rp195 per Saham, Cek Jadwalnya

Emiten TP Rachmat (ASSA) Rilis Kinerja Kuartal I, Begini Hasilnya!

Laba Hasnur Shipping (HAIS) Anjlok 42,2 Persen di Kuartal I-2025

UNTD Sebar Dividen Minimalis, Cek Jadwalnya!