EmitenNews.com—PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) akhirnya menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kondisi perseroan yang tengah dilanda badai gugatan PKPU.

 

Merujuk pada keterangan resmi BEEF yang disampaikan pada laman BEI, Rabu (20/7/2022) disebutkan, Berdasarkan informasi yang dipublikasi melalui laman website SIPP - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (http://sipp.pnjakartapusat.go.id) diinformasikan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Sukses International Anugerah Pratama kepada PT Estika Tata Tiara Tbk. (BEEF).

 

BEI meminta konfirmasi kebenaran permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Sukses International Anugerah Pratama kepada Perseroan. Menanggapi hal ini, Yustinus Sadmoko Direktur Utama BEEF tak menampik dan menyatakan bahwa benar telah terjadi perkara hukum PKPU sebagaimana dimaksud dalam laman PN Jakarta Pusat tersebut.

 

Sedangkan nilai kewajiban yang menjadi dasar gugatan PKPU tersebut menurut catatan Kami sebesar Rp212.493.935 (Rp212,49 juta), tulis Yustinus.

 

Nilai tagihan tertunggak tersebut merupakan sisa tagihan yang belum terbayar dari total transaksi pembelian lebih dari Rp 2 miliar. Saat ini kami sedang berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak penggugat untuk dapat diselesaikan di luar pengadilan (perdamaian).

 

Sang dirut mengatakan sudah menghubungi perwakilan pihak penggugat dan akan melakukan negosiasi. Negosiasi dimaksud belum dilakukan sehingga kami belum dapat memberikan gambaran perkembangannya. 

 

Pihak penggugat merupakan salah satu pemasok terbaik kami, dan hubungan kami selama ini sangat baik. Kami meyakini akan dapat menyelesaikan permasalahan ini di luar pengadilan sehingga tidak berdampak bagi operasional dan kelangsungan usaha kami, tutup Yustinus.