EmitenNews.com - Bakrie Telecom (BTEL) menegaskan perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai dasar penuntasan kewajiban bersifat final, dan mengikat. Dalam perjanjian itu, diatur penyelesaian utang wesel senior dilakukan dengan mekanisme penerbitan, dan penyerahan mandatory convertible bond (MCB) atau obligasi wajib konversi (OWK).


Nah, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban mengenai utang wesel senior berdasar perjanjian perdamaian itu, perseroan telah menerbitkan, dan menyerahkan OWK kepada Bakrie Telecom Pte Ltd (BTPL). Soal exchange offer alias penukaran wesel senior dengan OWK merupakan suatu mekanisme bersifat opsional atau pilihan dapat dipertimbangkan, dan diputuskan perseroan untuk ditawarkan kepada pemegang saham Wesel Senior dengan instrumen berupa OWK. 


So, tidak ada ketentuan dalam perjanjian perdamaian mewajibkan perseroan melaksanakan dan menawarkan exchange offer kepada para pemegang Wesel Senior. ”Mengingat perseroan telah melaksanakan penerbitan, dan penyerahan OWK, perseroan memandang exchange offer saat ini tidak menjadi pilihan untuk dilaksanakan perseroan,” tulis Purwoko Suatmadji, Corporate Secretary Bakrie Telecom.


Sementara mengenai, permohonan Chapter 15 melalui Pengadilan Kepailitan New York, dan keputusan Pengadilan Kepailitan New York atas permohonan Chapter 15 tersebut tidak mempengaruhi, mengubah, atau mengurangi keberlakuan perjanjian perdamaian PKPU Perseroan yang telah di homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan No. 59/Pdt.Sus- PKPU/2014/PNNiagaJkt.Pst tanggal 9 Desember 2014, dan telah berkekuatan hukum tetap. 


Perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap, dan mengikat itu, menjadi dasar hukum penyelesaian kewajiban perseroan. Dalam hal ini termasuk juga telah diatur ketentuan bersifat final, dan mengikat mengenai mekanisme penyelesaian utang Wesel Senior dengan kewajiban perseroan untuk menerbitkan OWK, dan ketentuan mengenai exchange offer bersifat opsional atau tidak wajib untuk diimplementasikan.


Selanjutnya, dalam putusan Pengadilan Kepailitan New York tersebut tidak terdapat ketentuan atau pernyataan soal exchange offer, termasuk tidak ada ketentuan atau pernyataan mengenai dapat atau tidak dapat diimplementasikannya exchange offer. Oleh karena itu, sesuai perjanjian perdamaian exchange offer bukan merupakan suatu kewajiban melainkan sebuah opsi, dan perseroan telah menerbitkan, dan menyerahkan OWK. 


Dengan demikian perseroan memandang exchange offer saat ini tidak menjadi pilihan untuk dilaksanakan, dan tidak diperlukan permohonan lanjutan kepada Pengadilan Kepailitan New York. Perjanjian perdamaian telah diatur ketentuan kalau seluruh penjaminan termasuk penjaminan atas utang Wesel Senior menjadi, dan telah berakhir. ”Kami mengonfirmasi sampai saat ini tidak mendapat atau menerima permohonan eksekusi atau klaim jaminan atas Wesel Senior dari para pemegang Wesel Senior,” imbuhnya.


Penjelasan Bakrie Telecom itu menjawab dokumen Order Granting Recognition as Foreign Main Proceeding and Denying Relief and Additional Assistance terbitan United States Bankruptcy Court Southern District of New York pada 6 Mei 2021. Dalam dokumen itu diketahui permohonan additional relief under Sections 1521 and 1507 Chapter 15 ditolak. Dengan demikian, perseroan tidak dapat mengimplementasikan exchange offer alias penukaran wesel senior dengan OWK.


Sebelumnya, Pengadilan Niaga New York mengakui permohonan Chapter 15, dan putusan homologasi perdamaian PKPU perseroan sebagai foreign main proceeding. Putusan Homologasi tersebut atas Perjanjian Perdamaian PKPU Nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN. Niaga.Jkt.Pst. Artinya, Pengadilan Niaga New York telah mengeluarkan Post-Trial Memorandum of Decision tertanggal 15 April 2021 dan Order tertanggal 6 Mei 2021. Putusan itu, memberi pengakuan dari hukum negara Amerika Serikat (AS) atas putusan homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU perseroan. 


Berikutnya, Pengadilan Niaga New York juga memberikan pembebasan, dan perlindungan kepada aset perseroan dalam yurisdiksi AS, tidak membolehkan pihak-pihak dimaksud pada Section 101 (15) US Bankruptcy Code mengeksekusi aset perseroan, memulai atau melanjutkan proses atau upaya hukum, peninjauan hukum, administrasi, perwasitan, upaya hukum lainnya, atau tuntutan lainnya terhadap perseroan.


Selain itu, juga tidak boleh melaksanakan suatu putusan peradilan terhadap perseroan atau aset perseroan, melakukan tindakan untuk menguasai aset perseroan atau mengontrol aset perseroan, melakukan tindakan menciptakan, menyempurnakan atau mengeksekusi setiap jaminan terhadap aset perseroan, melakukan tindakan penagihan klaim terhadap perseroan, mengalihkan atau melepaskan aset perseroan kepada orang atau entitas selain kepada Foreign Representative, melakukan set off atas setiap utang terhadap perseroan dengan tagihan apapun terhadap perseroan.



Pada 9 Desember 2014 silam, Bakrie Telecom mengantongi putusan homologasi atas perjanjian perdamaian PKPU nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Nah, untuk mendapat pengakuan homologasi perjanjian perdamaian itu, pada 29 Januari 2018, Bakrie Telecom mengajukan permohonan Chapter 15 kepada United States Bankruptcy Court Southern District Of New York (Pengadilan Niaga New York). Itu dilakukan untuk memperoleh pengakuan atas putusan homologasi Perjanjian Perdamaian PKPU Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN. Niaga.Jkt.Pst di atas sebagai putusan dari peradilan asing (recognition of foreign main proceeding) berdasar ketentuan Chapter 15 dalam Title 11 of the United States of Code atau the United States Bankruptcy Code. (*)