EmitenNews.com - Ini panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit  Mulut dan Kuku (PMK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK yang menyerang hewan ternak. MUI mengeluarkan fatwa itu setelah mengkajinya dengan para ahli penyakit hewan dan diskusi dengan ulama terkait beredarnya PMK. Ada empat poin dalam fatwa MUI tersebut.


Dalam jumpa pers secara daring, Selasa (21/5/2022), Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum berkurban bagi hewan terjangkit PMK sah. Dengan catatan gejala hewan terkena PMK itu berkategori ringan.


"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Karena gejala klinisnya ringan dan tidak mempengaruhi kualitas daging," kata Asrorun Niam Sholeh.


Menurut Asrorun, hewan yang dapat dijadikan kurban bergejala klinis PMK berat namun sembuh dalam rentang waktu sebelum Idul Adha. "Artinya, hewan sakit sebelum Idul Adha dan sembuh pada rentang masa 10 Dzulhijah sampai 13 Dzulhijah maka hewan itu sah dan boleh dijadikan hewan qurban."


Hewan terjangkit PMK yang tergolong tidak sah dijadikan qurban, yang bergejala klinis kategori berat. Hewan yang dimaksud, mengalami lepuh pada kuku hingga terlepas kukunya dan menyebabkan pincang sehingga tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi fisik sangat kurus. Hewan tersebut termasuk kategori cacat.


Terakhir hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat kemudian sembuh dari penyakit setelah lewat rentang waktu atau setelah 13 Dzulhijjah. Menurut Asrorun, hewan tersebut masuk kategori sodaqoh dan bukan sebagai hewan kurban.


Asrorun mengungkapkan, fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ia berharap setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya. Ia juga mengimbau semua pihak menyebarluaskan fatwa ini, agar lebih banyak yang mengetahuinya. ***