Firli Bahuri Melawan!
:
0
Firli Bahuri. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Firli Bahuri melawan. Mantan Ketua KPK itu, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sidang perdana dengan nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, akan digelar pada 11 Desember 2023. Polda siap menghadapi gugatan pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu.
Seperti dilansir SIPP PN Jaksel, sebagai pemohon praperadilan adalan Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (25/11/2023), Ian Iskandar pengacara Firli Bahuri mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka itu. Dia menuding penetapan tersangka terhadap kliennya itu, dipaksakan.
"Yang pertama, kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, tidak pernah diperlihatkan," katanya.
Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan jika Firli Bahuri mau melawan. Polisi mengatakan gugatan praperadilan itu adalah hak Firli sebagai tersangka.
Related News
HUT ke-18, ICSA Soroti Tantangan Etika dan Integritas di Era AI
Sikap Bos Indosaku soal Denda OJK Rp875 Juta karena Ulah Penagih Utang
Lewat Dashboard Haji Bisa Pantau Data Jamaah Hingga Jadwal Penerbangan
Setelah Ekonomi Hijau, Presiden Dorong Ekonomi Biru, Apa Itu?
Indonesia Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi di Tengah Krisis
Prabowo Serukan Pentingnya ASEAN Jaga Kedaulatan Jalur Perdagangan





