EmitenNews.com - PT FKS Multi Agro Tbk. (FISH) menandatangani perjanjian pengikatan jual beli aset (PPJB) dengan PT Sentral Grain Terminal (SGT) pada tanggal 1 September 2023.
Farah Reza Praditya Corporate Secretary FISH dalam keterangan tertulisnya Senin (4/9) menuturkan bahwa dalam perjanjian tersebut SGT menjual Gudang kepada IFSH dengan harga sebesar Rp50 miliar dimana salah satu syarat pendahuluan (condition subsequent) sebelum ditandatangani AJB ini adalah diselesaikannya proses administratif terkait penghapusan (roya) jaminan atas Gudang tersebut yang saat ini sedang dalam proses pengurusan.
"Pengalihan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja operasional Gudang secara keseluruhan, sehingga ke depannya dapat meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh entitas anaknya,"tuturnya.
Sebagai informasi, SGH anak anak usaha FISH dengan kepemilikan saham tidak langsung lebih dari 99% sehingga merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib menggunakan penilai.
Dalam penuturannya Farah menambahkan penjualan aset ini bukan transaksi material karena Nilai Perjanjian tidak mencapai 20% dari ekuitas FISH.
Related News
BRI Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera
Bank UOB Siapkan Penerbitan Obligasi Rp500 Miliar
IPCM Konsisten Beri Nilai Tambah, Dividen Interim Cair 15 Januari 2026
Kena Imbau OJK, OK Bank Kaji Beberapa Alternatif Penambahan Modal
Dicecar BEI Soal Kasus Laptop Kemendikbudristek, Zyrexindo Jawab Ini
Lanjutkan Hajatan Obligasi dan Sukuk, PNM Incar Rp2 Triliun





