FTSE Russel Rilis Syarat Saham Bisa Masuk dan Keluar Indeks, Gimana?
:
0
Penyedia Indeks Global, FTSE Russel. Foto: EmitenNews/Rifki
EmitenNews.com - Seiring dengan pengumuman didepaknya sejumlah emiten Indonesia dari FTSE Global Index Series (GEIS) Quarterly Changes, FTSE Russell juga merilis rincian ambang batas inclusion and exclusion levels dalam dokumen FTSE GSEI Quarterly Inclusion Level June 2026.
Data yang dirilis 22 Mei 2026 waktu setempat itu, memberikan peta persaingan secara matematis dan ketat yang wajib dipenuhi oleh emiten-emiten di kawasan Asia Pasifik, khususnya Indonesia hingga kawasan negara lainnya agar bisa masuk atau bertahan di dalam radar investasi global.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh emitennews, bursa saham Indonesia dikelompokkan dalam zona regional Asia Pacific Ex China Ex Japan, artinya di luar pasar Tiongkok dan Jepang.
Jika ditilik dalam dokumen yang dirilis, sistem seleksi indeks FTSE Russel bekerja menggunakan ambang batas atas untuk saham baru yang ingin masuk (inclusion level) dan ambang batas bawah bagi konsituten lama agar tidak ditendang keluar (exclusion level).
Secara rinci, ambang batas tersebut dikelompokkan dalam tiga kategori yakni large cap, mid cap dan small cap. Data yang dirilis terkait market cap equivalent value FTSE Russel menggunakan rincian USD, sehingga pada tulisan ini disesuaikan dengan kurs terkini mencapai Rp17.000.
Untuk large cap, syarat inclusion saham baru harus memenuhi batas atas USD10.549,01 juta atau setara Rp179,33 triliun. Adapun batas toleransi exclusion yakni USD8.358,61 juta atau setara Rp142,09 triliun.
Lalu mid cap, syarat inclusion yakni harus mencapai USD6.287,91 juta atau setara Rp106,89 triliun, dan batas toleransi exclusion sebesar USD1.304,63 juta atau setara Rp22,17 triliun.
Sedangkan untuk small cap minimum agar bisa inclusion harus mencapai USD362,51 juta atau setara Rp6,16 triliun, dan batas toleransi exclusion yaitu USD97,28 juta atau setara Rp1,65 triliun.
DSSA Tetap Terdepak, Meski Memenuhi Syarat
Terkait emiten grup Sinarmas itu, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), meskipun secara perhitungan masuk kategori large cap, ia tetap didepak dari indeks karena alasan High Shareholding Concentration.
Related News
Dow Jones Cetak Rekor Lagi Karena Potensi Gencatan Senjata di Timteng
Review Indeks FTSE Russel, DSSA dan Saham Ini Resmi Dikeluarkan
IHSG Menguat ke 6.162, Tiga Saham Prajogo Hijau, DSSA Ambruk Lagi
IHSG Siang (22/5) Rebound, Sektor Komoditas Mulai Bangkit!
BTN dan KAI Berkolaborasi, Hadirkan 5.400 Unit Hunian TOD Baru
Kawal Keandalan Transaksi, Catcrs Upgrade Matching Engine dan API





