EmitenNews.com - Manajemen PT Pos Indonesia menyatakan sangat memahami perhatian masyarakat terkait Perseroan yang tidak mampu memenuhi pembayaran bagi hasil keenam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang seharusnya dilakukan pada 7 Juli 2026 senilai Rp24.118.750.000.

Corporate Secretary PT Pos Indonesia Iwan Gunawan menyatakan PT Pos Indonesia melakukan penyesuaian jadwal pembayaran imbal jasa (kupon) ke-6 Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan.

Menurut Iwan Gunawan penundaan ini bersifat sementara dan semata-mata berkaitan dengan kondisi arus kas jangka pendek, bukan cerminan dari keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan Perseroan.

“Seluruh kegiatan operasional dan layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal,” kata Iwan Gunawan dalam keterangan tertulis kepada Emitennews.com, Senin (13/7/2025).

Perseroan, kata Iwan Gunawan, berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada para pemegang Sukuk dan saat ini tengah menempuh langkah-langkah penyelesaian secara aktif, termasuk berkoordinasi dengan Wali Amanat, KSEI, serta pihak-pihak terkait, guna menyelesaikan kewajiban ini secepatnya dengan tetap mengedepankan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

“Perseroan menghargai kepercayaan dan kesabaran para investor serta akan terus menyampaikan perkembangan secara transparan melalui saluran resmi,’ ucapnya.

Informasi terkait penundaan pembayaran bagi hasil yang disampaikan oleh PT Pos kepada otoritas, kata Iwan Gunawan, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang baik, PT Pos Indonesia telah menyampaikan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material kepada publik serta menyampaikan permohonan penyesuaian pembayaran secara resmi kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diberitakan Emitennews.com, Ahad (12/7/2026), dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia tertanggal 10 Juli 2026, Plt Dirut PT Pos Indonesia Prasabri Pesti menyatakan pada tanggal 07 Juli 2026, terdapat jadwal pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 (enam) sebagaimana Surat KSEI Nomor : KSEI-16569/JKU/0626 tanggal 29 Juni 2026 perihal Permintaan imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C Ke-6 (enam).

Menurut Prasabri jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) adalah sebesar Rp24.118.750.000 (Dua Puluh Empat Miliar Seratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). “Tanggal efektif dana sebagaimana poin ke-2 tersebut di rekening KSEI adalah 07 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB,” kata Prasabri dalam keterangannya.

Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk jarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tahun 2024 Seri A-C ke-6 (enam).