Galakkan Pendalaman Pasar, BEI Launching SPPA Repo dan ETP Antarpasar
:
0
Grand Launching Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) Repurchase Agreement (Repo) dan Inaugurasi Penyerahan Izin Operasional Penyedia Electronic Trading Platform (ETP) Antarpasar di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (1/12/2025). Dok. Aji.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan Grand Launching Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) Repurchase Agreement (Repo) dan Inaugurasi Penyerahan Izin Operasional Penyedia Electronic Trading Platform (ETP) Antarpasar di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Momentum ini menjadi tonggak penting dalam pendalaman pasar keuangan Indonesia, seiring peran SPPA yang kini menyediakan perdagangan pasar sekunder untuk instrumen surat utang dan pasar uang.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman turut menyampaikan, SPPA berperan penting dalam pendalaman pasar surat utang dan pasar uang, meningkatkan likuiditas di Pasar Sekunder dan berkontribusi nyata bagi stabilitas sistem keuangan nasional.
Sejak fitur Repo SPPA diperkenalkan pada Maret 2025, kinerjanya berkembang pesat. Total transaksi Repo tercatat mencapai Rp642,1 triliun, dengan rata-rata nilai Rp3,4 triliun per hari dan pangsa pasar interdealer hingga 28%.
Transaksi harian bahkan menyentuh rekor Rp23,3 triliun pada 27 November 2025. Dari 39 Pengguna Jasa SPPA, sebanyak 14 merupakan peserta pilot Repo yang terdiri atas Bank Umum dan Bank Pembangunan Daerah.
Iman Rachman, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. “Dengan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator hingga pelaku pasar, SPPA menjadikan perdagangan Repo semakin inklusif, memberikan price discovery yang baik serta mengefisiensikan proses post trade perdagangan Repo.”
BEI menyebut Grand Launching SPPA Repo dan Inaugurasi Izin Penyedia ETP Antarpasar sebagai bagian dari agenda strategis penguatan fondasi pasar modal dan pasar uang Indonesia.
Likuiditas dan transparansi harga yang lebih baik diharapkan mampu mendorong efisiensi dan menarik lebih banyak partisipasi perbankan serta pelaku pasar.
Agenda ini sekaligus memperjelas instrumen investasi SPPA setelah mendapatkan persetujuan izin operasional sebagai Penyedia ETP Antarpasar oleh Bank Indonesia pada Jumat, 28 November 2025.
SPPA menjadi trading platform yang mengantongi persetujuan regulator ganda, yakni OJK dan Bank Indonesia, sebagaimana diamanatkan UUPPSK terkait penyelenggaraan antarpasar antarotoritas sektor keuangan. Acara juga turut dihadiri OJK, Bank Indonesia, DJPPR dan DJPb Kementerian Keuangan, Self-Regulatory Organization (SRO), perbankan, sekuritas, serta asosiasi pasar seperti APUVINDO, HIMDASUN, dan ASBANDA.
Related News
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya





